Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menetapkan pemilik warung berinisial E sebagai tersangka kericuhan saat patroli Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jalan Bhineka Raya, perbatasan Suropati dan Bulak Banteng Baru, Sabtu (10/7) malam.

"Setelah dimintai keterangan, hari ini pemilik warung berinisial E ditetapkan sebagai tersangka keributan saat patroli PPKM darurat di daerah Bulak Banteng Surabaya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya, Minggu.

Gatot menjelaskan peristiwa kericuhan berawal dari patroli yang dilakukan Satgas PPKM darurat, yakni Camat dibantu Polsek Kenjeran dan Koramil di daerah Bulak Banteng pada Sabtu (10/7). 

Petugas mendapati warung kopi yang belum tutup, sehingga meminta KTP pemilik warung untuk didata. Saat didata, sambung Gatot, E yang mengaku sebagai pemilik warkop tidak terima dengan penindakan oleh petugas. 

"Pemilik warung ini melakukan provokasi sehingga mengundang banyak massa, dan terjadilah pengerusakan mobil patroli milik Polsek Kenjeran," katanya.

Tidak ada korban dari peristiwa ini. Namun Gatot menyesalkan masih ada masyarakat yang belum paham tugas aparat untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. 

"Tim gabungan dari Jatanras Polda Jatim dan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pendalaman kasus ini dan segera menangkap tersangka lainnya," katanya.

Sementara itu Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan tersangka E dikenakan Pasal 212 KUHP lantaran melakukan perlawanan terhadap petugas yang sedang melakukan operasi yustisi, dengan ancaman hukuman empat bulan pidana penjara. 

"Kami imbau ke masyarakat ikuti anjuran pemerintah untuk ikuti PPKM Darurat. Jika memang dianjurkan tutup jam 20.00, ya tutup. Kami hindari adanya kerumunan," katanya. (*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021