Bupati Jember Hendy Siswanto melarang warganya untuk menggelar kegiatan yang mengundang massa, seperti hajatan pernikahan, seiring dengan meningkatnya jumlah kasus positif COVID-19 di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Untuk saat ini hajatan pernikahan tidak boleh. Kalau mau menggelar hajatan di dalam rumah sendiri dan tidak boleh memakai tenda karena berpotensi menimbulkan kerumunan," katanya di Jember, Kamis.

Ia mengatakan larangan dan imbauan tersebut berlaku sampai batas waktu yang tidak ditentukan dan pihaknya akan terus melakukan evaluasi secara berkala untuk mengendalikan penyebaran virus corona

"Kebijakan pembatasan kegiatan hajatan sudah disampaikan di tingkat RT dan RW, sehingga pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro juga terus dilaksanakan," tuturnya.

Bupati Jember mengeluarkan surat edaran (SE) tentang instruksi pengendalian penyebaran COVID-19 yang berisi agar meniadakan dan menunda kegiatan-kegiatan yang mengundang massa atau kerumunan sampai dengan waktu yang ditentukan.

Kemudian posko kecamatan hingga kelurahan/desa melakukan pengawasan protokol kesehatan dengan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Posko kecamatan, kelurahan dan desa agar senantiasa mengedukasi masyarakat untuk menggunakan masker di tempat umum dalam semua kegiatan masyarakat, sekaligus membagikan masker di tempat ibadah kepada jamaah yang tidak menggunakan masker di tempat umum dalam semua kegiatan di masyarakat.

Dalam surat edaran itu, Bupati Jember juga meminta agar kegiatan tersebut dilaksanakan secara terus menerus sampai penyebaran penularan COVID-19 benar-benar mereda.

Berdasarkan data Satgas COVID-19 Jember tercatat total pasien yang terkonfirmasi positif hingga 23 Juni 2021 sebanyak 7.249 orang, dengan kasus aktif 123 orang, pasien sembuh sebanyak 6.628 orang, dan yang meninggal sebanyak 498 orang. (*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021