Kepolisian Sektor (Polsek) Genteng Surabaya menyelidiki perkara dugaan perusakan dan pencurian di properti milik mantan Manager Persebaya era 1990-an Soeroso Mangoen Soebroto. 

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Genteng Surabaya Inspektur Polisi Satu (Iptu) Sutrisno mengungkapkan properti tersebut berupa bangunan ruko yang berlokasi di Jalan Taman Apsari 11 Surabaya. 

"Kejadiannya sekitar bulan Maret 2021," katanya kepada wartawan di Surabaya, Senin.

Pelapor perkara ini adalah Mirna, putri kandung Soeroso, yang berprofesi sebagai pengacara atau advokat. Terlapornya juga seorang advokat berinisial N, yang tak lain kakak Mirna dari beda ibu.

Mirna, yang menunjuk advokat Abdul Malik sebagai kuasa hukumnya, menjelaskan ruko tersebut dibeli sang ayah untuk digunakan bersama-sama saudaranya yang berjumlah 11 orang.   

Soeroso dan terlapor N juga memiliki ruangan yang dipergunakan sebagai kantor di ruko itu. Namun, menurutnya, terlapor N sudah tidak pernah menempatinya sejak tahun 2012. 

Pertengahan Maret 2021, tiba-tiba N muncul dan menyatakan ruko itu miliknya serta menyampaikan adik-adiknya tidak berhak menempati tanpa seizin dirinya. 

Selang beberapa hari kemudian datang tiga orang mengaku suruhan N, lantas membuka paksa kantor Soeroso di lantai 2 yang sebenarnya saat itu dikunci dan membawa pulang alat penyejuk udara di ruangan itu.  

Karena dianggap meresahkan, Mirna bersama sembilan orang saudara lainnya lantas menandatangani kesepakatan untuk menjual aset gedung tersebut. Menurutnya, N sudah dikabari. 

Namun, tiba-tiba N kembali datang dengan merusak kunci gembok beserta plakat yang tertempel di depan gedung ruko. 

Atas dasar itulah, Mirna melaporkan perkara ini ke Polsek Genteng Surabaya. 

"Laporan sudah kami terima. Sekarang masih dalam proses penyelidikan," ucap Iptu Sutrisno. 
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021