Sejumlah pemuda di Pamekasan, Jawa Timur, mendorong pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) agar melibatkan tokoh masyarakat setempat.
Suherman, salah satu tokoh pemuda asal Pamekasan, menyatakan pembentukan P2KD sangat rentan diintervensi oleh kepala desa yang akan kembali mencalonkan diri, yaitu dengan menunjuk orang-orang kepercayaannya untuk duduk di dalam kepanitiaan.
"Pemilihan Kepala Desa di Pamekasan dijadwalkan berlangsung pada 20 September 2021. Saat ini sedang proses penyusunan P2KD. Di sebagian desa malah sudah terbentuk," katanya kepada wartawan di Surabaya, Jumat malam.
Dia mencontohkan, di wilayah tempat tinggalnya, Desa Sana Tengah, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, kepengurusan P2KD yang nantinya bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) banyak diisi oleh orang-orang yang ditunjuk oleh pamong atau kepala dusun.
Suherman menduga ada campur tangan dari Kepala Desa setempat.
"Di kepanitiaan inti P2KD Sana Tengah Pamekasan, seperti ketua, sekretaris dan bendahara, dijabat oleh orang-orang yang masih dalam satu ikatan keluarga," katanya.
Menurutnya praktik nepotisme dapat mencederai sistem demokrasi.
Hendi, tokoh pemuda asal Desa Sana Tengah Pamekasan lainnya, mengingatkan pembentukan P2KD diatur perundangundangan, yaitu Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan Nomor 48 Tahun 2021.
Salah satunya, dia mengutip Pasal 5 Ayat 1 Perbup 48/ 2021, yaitu Badan Permusyawaratan Desa mengadakan rapat untuk membentuk Panitia Pemilihan (P2KD) yang terdiri atas unsur Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan tokoh masyarakat desa yang bersifat mandiri dan tidak memihak.
"Seharusnya rapat panitia inti dengan perangkat desa dalam pembentukan P2KD itu melibatkan tokoh masyarakat. Jika tidak diindahkan berarti mengabaikan petunjuk Perbup," tuturnya.
Hendi mengimbau agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintah Kabupaten Pamekasan turut memantau, kalau perlu turun tangan dalam kedaruratan system pembentukan P2KD yang mengabaikan petunjuk Perbup 48/2021.
Suherman dan Hendi juga menyatakan siap menampung laporan masyarakat terkait pembentukan P2KD yang tidak sesuai Perbup, untuk kemudian dilaporkan ke pihak berwajib, demi terciptanya pemilihan kepala desa yang demokratis, khususnya di wilayah Kabupaten Pamekasan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Suherman, salah satu tokoh pemuda asal Pamekasan, menyatakan pembentukan P2KD sangat rentan diintervensi oleh kepala desa yang akan kembali mencalonkan diri, yaitu dengan menunjuk orang-orang kepercayaannya untuk duduk di dalam kepanitiaan.
"Pemilihan Kepala Desa di Pamekasan dijadwalkan berlangsung pada 20 September 2021. Saat ini sedang proses penyusunan P2KD. Di sebagian desa malah sudah terbentuk," katanya kepada wartawan di Surabaya, Jumat malam.
Dia mencontohkan, di wilayah tempat tinggalnya, Desa Sana Tengah, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, kepengurusan P2KD yang nantinya bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) banyak diisi oleh orang-orang yang ditunjuk oleh pamong atau kepala dusun.
Suherman menduga ada campur tangan dari Kepala Desa setempat.
"Di kepanitiaan inti P2KD Sana Tengah Pamekasan, seperti ketua, sekretaris dan bendahara, dijabat oleh orang-orang yang masih dalam satu ikatan keluarga," katanya.
Menurutnya praktik nepotisme dapat mencederai sistem demokrasi.
Hendi, tokoh pemuda asal Desa Sana Tengah Pamekasan lainnya, mengingatkan pembentukan P2KD diatur perundangundangan, yaitu Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan Nomor 48 Tahun 2021.
Salah satunya, dia mengutip Pasal 5 Ayat 1 Perbup 48/ 2021, yaitu Badan Permusyawaratan Desa mengadakan rapat untuk membentuk Panitia Pemilihan (P2KD) yang terdiri atas unsur Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan tokoh masyarakat desa yang bersifat mandiri dan tidak memihak.
"Seharusnya rapat panitia inti dengan perangkat desa dalam pembentukan P2KD itu melibatkan tokoh masyarakat. Jika tidak diindahkan berarti mengabaikan petunjuk Perbup," tuturnya.
Hendi mengimbau agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintah Kabupaten Pamekasan turut memantau, kalau perlu turun tangan dalam kedaruratan system pembentukan P2KD yang mengabaikan petunjuk Perbup 48/2021.
Suherman dan Hendi juga menyatakan siap menampung laporan masyarakat terkait pembentukan P2KD yang tidak sesuai Perbup, untuk kemudian dilaporkan ke pihak berwajib, demi terciptanya pemilihan kepala desa yang demokratis, khususnya di wilayah Kabupaten Pamekasan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021