Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya meminta Satpol PP setempat memberikan solusi sebelum melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Kertajaya 141, Kota Surabaya, Jatim.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno di Surabaya, Kamis, mengatakan, PKL tersebut sudah lama berjualan di Jalan Kertajaya 141, sehingga pihaknya tidak sepakat jika PKL itu ditertibkan tanpa solusi.

"Jadi tidak hanya ditertibkan saja, tetapi juga diberikan kesempatan untuk tetap berjualan di lokasi itu dengan syarat tempat berjualannya tidak boleh permanen," katanya.

Menurut dia, setelah digelar rapat bersama dengar pendapat di Komisi B, beberapa PKL sepakat untuk mengganti rombongnya yang tidak permanen.  "Jadi mereka (PKL) berangkat pagi untuk berjualan dan sore harinya pulang," katanya

Selain itu, lanjut dia, karena ada kekhawatiran dari Pemkot Surabaya bahwa tempat tersebut akan disewakan PKL kepada pihak lain, maka PKL yang bisa berjualan di Jalan Kertajaya harus ber-KTP Surabaya

Anas juga sering menyampaikan kepada dinas terkait agar bisa menata Kota Surabaya, baik itu yang ada di dalam gang maupun kampung. "Ini agar Surabaya ini kelihatan tetap bersih dan indah," katanya.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Surabaya Piter Frans Rumaseb mengatakan, PKL di Jalan Kertajaya 141 yang rencananya akan ditertibkan itu masih diberikan kesempatan untuk pembenahan.

"Mereka minta waktu dua pekan agar diberi kesempatan untuk pembenahan dan setelah itu kami akan mengecek kembali," ujar Piter. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021