Sistem pengelolaan keuangan daerah di Kota Surabaya, Jawa Timur, diperbarui atau disesuaikan dengan nomenklatur baru berkaitan dengan sistem akuntasi yang ada di pemerintahan provinsi maupun pusat.

"Kami sudah menyampaikan berkaitan dengan ketentuan yang baru bahwa pengelolaan keuangan daerah disesuaikan dengan nomenklatur yang ada di pemerintahan pusat maupun provinsi," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Hendro Gunawan di Surabaya, Kamis.

Untuk itu, lanjut dia, Pemkot Surabaya bersama dengan DPRD Surabaya saat ini sedang membahas Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah. 

"Insya Allah ini, kami coba menyamakan supaya di pengelolaan keuangan daerah tetap terhubung dengan pemerintahan provinsi dan pusat," ujarnya.

Hendro mengatakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang dibahas dalam raperda kali ini sebetulnya sudah sesuai dengan sistem pengelolaan daerah sebelumnya. Bahkan sistim kerja dan tata cara penganggaran juga sama. Sedangkan yang sedikit berubah hanya nomenklaturnya.

"Nanti itu akan dibenahi lagi. Kami buat materinya bahwa supaya sudah sesuai dengan Permendagrinya," katanya.

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Surabaya Riswanto mengatakan, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) 12 Tahun 2019

"Jadi peraturan pemerintah dijabarkan dikuatkan dengan Perda," ujarnya.

Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya ini mengatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah di Surabaya selama ini sudah berjalan baik. "Jadi tidak berubah dari PP, cuma di jabarkan di Perda itu saja sebenarnya," kata Riswanto.

Saat ditanya apakah sebagian besar materi dalam Permendagri dan PP masuk dalam pembahasan raperda, Riswanto mengatakan, semua terkait dengan pengelolaan keuangan daerah harus diambil sebagai bahan pertimbangan.

"Jadi semua aturan aturan yang ada diatasnya, ya, harus berpedoman itu yang relevan dengan keuangan daerah Kota Surabaya," katanya.

Riswanto mengatakan saat ini pembahasan raperda masih sebatas penyampaian garis besar aturan perda yang akan dibuat, sehingga belum sampai pembahasan teknis. "Sekiranya nanti jika ada yang perlu ditambahkan saat pembahasan, tentu akan ditambah," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021