Pemkot Madiun Lelang 54 Unit Motor Dinas
Selasa, 6 Januari 2015 14:25 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur, segera melelang asetnya sebanyak 54 unit kendaraan roda dua atau motor dinas yang dinilai sudah tidak layak digunakan untuk operasional karena tidak efisien.
"Motor-motor itu dianggap sudah tidak efesien dalam penggunaan dan perawatan. Maka, secepatnya akan dilelang, ya Januari ini," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Madiun, Agus Purwo Widagdo, Selasa.
Ia mengatakan, puluhan motor tersebut berasal dari seluruh satuan kerja atau SKPD yang ada di lingkungan Pemkot Madiun.
Menurut dia, untuk proses lelang tersebut pihaknya masih menunggu surat keputusan penghapusan aset dari Wali Kota Madiun. Puluhan motor dinas tersebut masuk ke gudang BPKAD tidak bersamaan. Ada yang masuk tahun 2013 dan paling banyak tahun 2014.
"Proses lelang dilakukan bekerja sama dengan balai lelang setempat. Target pendapatan yang akan diperoleh tidak besar. Paling sekitar Rp50 hingga Rp75 juta," kata dia.
Untuk persiapan, BPKAD juga telah menggandeng pihak independen guna menaksir harga yang akan dibuka pada saat proses lelang nanti. Adapun peserta lelang tidak hanya dari kalangan PNS saja, namun juga berlaku bagi masyarakat umum.
"Masyarakat umum boleh ikut lelang. Nanti menjelang lelang akan ada pengumuman dan pemberitahuan di media massa. Sehingga, lelang terbuka untuk umum," tambahnya.
Sesuai data, puluhan motor tersebut terdiri dari beberapa merek. Di antaranya, Honda Astrea Grand, Honda GL Max, Honda Astrea Legenda, Vespa, Honda Win, dan lainnya.
Sementara, sesuai data BPKAD Kota Madiun, jumlah aset kendaraan bermotor yang ada di Kota Madiun mencapai ratusan unit. Antara lain, roda dua sebanyak 684 unit, roda tiga sebanyak 17 unit, dan roda empat sebanyak 137 unit.
Aset kendaraan bermotor tersebut berada tersebar di seluruh satuan kerja yang ada di Pemkot Madiun. Setelah dilelang, Pemkot Madiun segera melakukan pengadaan kendaraan dinas baru untuk memperlanjar tugas PNS dalam melayani masyarakat. (*)