Kepolisian Daerah Jawa Timur menyelidiki kasus dugaan kekerasan seksual, fisik dan verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan anak atau siswa yang dilakukan salah satu pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko di Surabaya, Senin, menyatakan penyelidikan tersebut dilakukan setelah polda menerima laporan dari Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait terkait kasus dugaan kekerasan seksual di sekolah SPI tersebut, Sabtu (29/5).

"Sudah kami lakukan tindak lanjuti, kami telah membentuk tim, membuat konstruksinya, melakukan gelar perkara yang dalam pekan ini kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapornya, tentunya berkoordinasi dengan Komnas PA," kata Kombes Gatot.

Baca juga: Komnas PA lapor Polda Jatim kasus kekerasan seksual puluhan anak di SPI Kota Batu

Untuk pemanggilan berikutnya, yakni pemanggilan terduga pelaku akan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap para korban.

"Kami telah menerima laporan dan kami akan menindaklanjuti secara profesional," ujarnya, menegaskan.

Baca juga: Kepala Sekolah SPI Kota Batu bantah tuduhan ada kekerasan seksual terhadap siswa

Kombes Gatot mengatakan barang bukti masih ada di tangan penyidik dan polisi akan bekerja sama dengan Komnas PA untuk mendalami barang bukti tersebut.

"Dalam pekan ini kami akan mulai bekerja. Pemanggilan terhadap korban dulu didampingi Komnas PA, yang kami koordinasikan dengan Mas Arist Merdeka Sirait," katanya.

Mengenai penanganan trauma terhadap puluhan anak yang diduga menerima kekerasan seksual, Kombes Gatot menyatakan Polda Jatim telah menyiapkan pemulihan psikologis yang berasal dari tim biro sumber daya manusia (SDM).

Komisi Nasional Perlindungan Anak sebelumnya mendatangi Polda Jawa Timur, Sabtu (29/5), guna melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual, kekerasan fisik dan verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan anak yang dilakukan salah satu pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu berinisial JE.

Berdasarkan berbagai bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait melaporkan JE dengan tiga dugaan pasal berlapis. 

JE dipolisikan atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak, kekerasan fisik dan verbal terhadap anak, dan eksploitasi anak-anak.

"Dia bisa dikenakan tiga pasal berlapis yaitu kekerasan seksual Pasal 82 UU 35 tahun 2014 dan UU 17 tahun 2016 dengan hukuman maksimal seumur hidup. Bahkan kalau itu terbukti dilakukan berulang-ulang bisa dikebiri. Kemudian eksploitasi ekonomi bisa di Pasal 81, kekerasan fisik di Pasal 80. Ini serius persoalannya, bukan hanya semata-mata tindak pidana biasa. Ini luar biasa," kata Arist Merdeka Sirait.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021