Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak mendatangi Polda Jawa Timur, Sabtu, guna melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual, kekerasan fisik dan verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan anak yang dilakukan salah satu pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu.

Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait turun langsung melapor ke Polda Jatim didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu M.D. Furqon serta tiga korban kekerasan seksual.

"Ini menyedihkan karena ini adalah sekolah yang dibanggakan oleh Kota Batu dan Jatim tapi ternyata menyimpan kejahatan yang luar biasa hingga bisa mencederai dan menghambat anak-anak untuk tumbuh dan berkembang dengan baik," ujar Arist kepada pers usai membuat laporan.

Sekolah yang dimaksud oleh Arist berinisial SPI. Sebuah sekolah ternama yang gratis bagi anak-anak kurang mampu dan yatim piatu di Kota Batu. 

Sementara pihak yang dilaporkan oleh Arist adalah pemilik SPI berinisial JE yang diduga melakukan kekerasan seksual, fisik, verbal, dan eksploitasi anak-anak.

"Ternyata di sana tersimpan kasus-kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh pemilik SPI. Dia melakukan kejahatan seksual terhadap puluhan anak-anak pada masa bersekolah di situ antara kelas 1, 2, dan 3 sampai pada anak itu lulus dari sekolah masih mengalami kejahatan seksual dari pemilik sekolah itu," kata Arist.

Arist mengatakan bahwa awalnya Komnas PA mendapatkan laporan sepekan lalu dari salah seorang korban.

Komnas PA pun menindaklanjuti laporan ini dan mengumpulkan keterangan-keterangan lain dari siswa dan alumni yang tersebar di Indonesia. Hasilnya, tak hanya satu dua orang yang mengaku menjadi korban kejahatan JE.

"Peserta didik ini berasal dari berbagai daerah, dari keluarga-keluarga miskin yang seyogyanya dibantu agar bisa berprestasi dan sebagainya. Tapi, ternyata dieksploitasi secara ekonomi, seksual, dan sebagainya. Ada yang dari Palu, Kalimantan Barat, Kudus, Blitar, Kalimantan Timur, dan sebagainya," ungkapnya.

Berdasarkan berbagai bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan Komnas PA, Arist pun melaporkan JE dengan tiga dugaan pasal berlapis. 

JE dipolisikan atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak, kekerasan fisik dan verbal terhadap anak, dan eksploitasi anak-anak.

"Dia bisa dikenakan tiga pasal berlapis yaitu kekerasan seksual Pasal 82 UU 35 tahun 2014 dan UU 17 tahun 2016 dengan hukuman maksimal seumur hidup. Bahkan kalau itu terbukti dilakukan berulang-ulang bisa dikebiri. Kemudian eksploitasi ekonomi bisa di Pasal 81, kekerasan fisik di Pasal 80. Ini serius persoalannya, bukan hanya semata-mata tindak pidana biasa. Ini luar biasa," katanya.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021