Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, menggelar undian bertajuk "Kenyang berhadiah pajak restoran Kota Kediri" sebagai upaya dalam memacu pertumbuhan perekonomian daerah. 

"Hal ini adalah satu upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional terutama yang ada di Kota Kediri di tengah pandemi COVID-19 yang sedang kita hadapi saat ini," kata Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit di Kediri, Rabu. 

Bagus juga mengatakan adanya kegiatan tersebut merupakan salah satu langkah untuk membudayakan masyarakat supaya tertib membayar pajak daerah. 

"Dengan ini saya harap masyarakat semakin tertib membayar pajak," katanya. 

Program undian berhadiah tersebut dapat diikuti dengan sejumlah persyaratan dan ketentuan. Minimal pembelian dalam satu struk sebesar Rp20.000, setiap satu struk pembelian mendapatkan satu nomor undian, satu nomor ponsel yang bisa digunakan untuk beberapa struk dengan nomor struk berbeda.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa struk pembelian di restoran bisa digunakan untuk mengikuti undian berhadiah ini adalah periode pembelian mulai tanggal 10 Mei 2021 sampai dengan 10 Juni 2021.

Struk selanjutnya bisa di unggah melalui QR code yang telah tersedia atau dapat melalui http://undian.bppkad.kedirikota.go.id:2021/.

Ia menambahkkan untuk memastikan mengisi dan unggah struk pembelian di formulir yang sudah disediakan melalui laman tersebut. Selain itu, nomor ponsel yang digunakan untuk undian harus nomor WhatsApp aktif. Setelah melakukan pengisian, pastikan mendapatkan balasan notifikasi nomor undian.

"Pengundian akan dilaksanakan pada akhir Juni 2021 sedangkan pengumuman pemenang melalui website atau media sosial resmi BPPKAD Kota Kediri," kata dia. 

Pemerintah Kota Kediri telah menggandeng sebanyak 238 restoran dan kafe yang ada di Kota Kediri dalam program undian 'Kenyang Berhadiah Pajak Restoran' di Kota Kediri tersebut. Masyarakat dapat melihat daftar restoran atau cafe tersebut melalui laman http://undian.bppkad.kedirikota.go.id:2021/list-resto. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021