Pemerintah Kota Surabaya meniadakan takbir keliling menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/ 2021 sebagai upaya mencegah terjadinya keramaian dan penularan COVID-19.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Minggu, mengatakan, kebijakan peniadaan takbir keliling ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tanggal 6 Mei 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Takbiran dan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi COVID-19 di Kota Surabaya.

"Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma sesuai diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau mushalla," katanya.

Selain itu, dalam SE tersebut, juga dijelaskan bahwa pelaksanaan malam takbiran di masjid atau mushallah harus menerapkan ketentuan yang telah disesuaikan dengan protokol kesehatan seperti, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

"Dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan mushallah dengan memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat," katanya.

Sedangkan, pada bagian kedua dalam poin pertama SE itu juga disebutkan, bahwa takbir keliling ini ditiadakan untuk menghindari kerumunan. 

"Kegiatan takbiran dapat disiarkan melalui virtual dari masjid dan mushalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushalla," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, berdasarkan zonasi penyebaran COVID-19 pada situs Satgas COVID-19 Nasional, Kota Surabaya berada di zona oranye sehingga Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 agar dilakukan di rumah masing-masing.

Kebijakan ini menyusul adanya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021. SE tersebut, mengharuskan Salat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. (*)




 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021