Petugas Polres Mojokerto, Jawa Timur, menggerebek tiga industri rumahan pembuatan petasan yang ada di wilayah hukumnya.
 
Kepala Kepolisian Resor Mojokerto AKBP di Mojokerto, Senin mengatakan dari penggerebekan tiga industri rumahan itu, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 69,5 kilogram bubuk peledak petasan dan 2.237 petasan siap edar.
 
"Penggerebekan pertama menyasar industri rumahan bubuk petasan di Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo dan berhasil meringkus MY, pemilik industri rumahan tersebut," katanya saat temu media di Mapolres Mojokerto.
 
Ia mengatakan pelaku MY mengaku meracik sendiri bahan-bahan menjadi bubuk petasan. Kemudian, menjual bubuk petasan tersebut ke masyarakat seharga Rp150 ribu per kilogram.
 
Ia mengatakan pada penggerebekan tersebut, tim dari Satreskrim Polres Mojokerto menyita berbagai barang bukti dari rumah MY, yaitu 6,5 kilogram bubuk petasan siap jual dalam berbagai kemasan.
 
"Pergelangan tangan kiri tersangka ini putus karena terkena ledakan petasan tahun 1997. Sejak saat itu dia beralih meracik bubuk petasan saja," tutur-nya.
 
Pelaku mengaku membeli bahan untuk membuat bubuk petasan dari MS warga Desa Balongmacekan, Kecamatan Tarik, Sidoarjo seharga Rp2,9 juta.
 
"Petugas kemudian menggerebek rumah MS dan mengaku membelikan bahan untuk MY ke KS. Ternyata MS juga memproduksi petasan," ungkap-nya.
 
Menurutnya, MS mengaku membeli bubuk petasan dari seorang pria berinisial PDK yang kini masih buron seharga Rp170 ribu per kilogram.
 
"Tersangka memanfaatkan momen menjelang lebaran untuk membuat petasan dalam jumlah besar untuk diedarkan ke masyarakat," ujar Dony.
 
Berbekal keterangan MS, lanjut Dony, petugas juga meringkus KS warga Desa Kalimati, Kecamatan Tarik, Sidoarjo.
 
"KS mengaku membeli bahan-bahan untuk membuat bubuk petasan di Pasar Turi, Surabaya melalui seseorang berinisial Pur, masih dalam pencarian," ucap-nya.
 
Industri rumahan petasan ketiga di Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Mojokerto digerebek tim Unit Reskrim Polsek Sooko, dan berhasil meringkus RB pemilik industri tersebut.
 
"Total yang kami sita 69,5 kilogram bubuk petasan dan 2.237 petasan siap edar. Penggerebekan industri rumahan petasan ini untuk mendukung Operasi Mesra (Mojokerto Sehat Tertib Ramadan). Mengantisipasi maraknya petasan yang mengganggu kenyamanan masyarakat selama ibadah Ramadhan dan juga menjamin keselamatan masyarakat," tukas-nya.
 
Keempat tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021