Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kota Madiun, Jawa Timur, mencatat jumlah pemohon bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dari pemerintah pusat di wilayah itu telah mencapai 2.650 pemohon dan diproyeksikan terus bertambah.
"Sampai hari Jumat siang ini, sudah ada sebanyak 2.650 pelaku UMKM atau pemohon yang mengajukan bantuan tersebut di Kota Madiun," ujar Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Disnaker KUKM Kota Madiun Maryanto di Madiun, Jumat.
Menurut ia, jumlah pemohon tersebut masih dapat bertambah karena proses pendaftaran program BPUM berlaku hingga tanggal 28 April 2021.
Adapun, pendaftaran BPUM tersebut dibuka bagi pelaku usaha yang belum melakukan pendaftaran di 2020. Sebab sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Koperasi dan UKM, bahwa pelaku usaha yang sudah melakukan pendaftaran pada 2020 tidak perlu mendaftar lagi di 2021.
Hal itu dikarenakan datanya sudah ada di kementerian dan berkesempatan untuk mendapatkan bantuan lagi tahun ini.
Meski begitu, ada perbedaan antara program BPUM 2021 dengan tahun lalu. Yakni, pada 2020 jumlah dana yang diterima masing-masing pelaku usaha mencapai Rp2,4 juta. Sedangkan, tahun ini jumlahnya berubah menjadi Rp1,2 juta.
"Walaupun besaran dana bantuan yang diterima menurun, namun jumlah pemohon yang ingin mendapat bantuan tetap banyak," katanya.
Maryanto menambahkan, meski terjadi peningkatan pemohon yang signifikan, Disnaker KUKM tetap memrosesnya. Sebab, pihaknya hanya bertugas sebagai pengusul saja. Untuk verifikasi dan validasi akan dilakukan oleh pusat.
Nantinya setelah pendaftaran ditutup, semua pemohon yang masuk akan diajukan ke Kementerian Koperasi untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi data.
Terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi saat pelaku UMKM mendaftar antara lain, mengisi formulir usulan peserta, menyertakan surat pernyataan, fotokopi KTP elektronik, fotokopi KK, dan foto usaha berupa swafoto bersama produk atau tempat usaha.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah kembali menggelar program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada 12 juta pelaku usaha mikro di tahun 2021 dengan bantuan masing-masing sebesar Rp1,2 juta yang disalurkan secara bertahap seiring dengan validasi data penerima.
Adapun, bantuan tersebut sifatnya untuk modal usaha yang tujuannya agar UMKM di tanah air tetap produktif meski terdampak pandemi COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Sampai hari Jumat siang ini, sudah ada sebanyak 2.650 pelaku UMKM atau pemohon yang mengajukan bantuan tersebut di Kota Madiun," ujar Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Disnaker KUKM Kota Madiun Maryanto di Madiun, Jumat.
Menurut ia, jumlah pemohon tersebut masih dapat bertambah karena proses pendaftaran program BPUM berlaku hingga tanggal 28 April 2021.
Adapun, pendaftaran BPUM tersebut dibuka bagi pelaku usaha yang belum melakukan pendaftaran di 2020. Sebab sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Koperasi dan UKM, bahwa pelaku usaha yang sudah melakukan pendaftaran pada 2020 tidak perlu mendaftar lagi di 2021.
Hal itu dikarenakan datanya sudah ada di kementerian dan berkesempatan untuk mendapatkan bantuan lagi tahun ini.
Meski begitu, ada perbedaan antara program BPUM 2021 dengan tahun lalu. Yakni, pada 2020 jumlah dana yang diterima masing-masing pelaku usaha mencapai Rp2,4 juta. Sedangkan, tahun ini jumlahnya berubah menjadi Rp1,2 juta.
"Walaupun besaran dana bantuan yang diterima menurun, namun jumlah pemohon yang ingin mendapat bantuan tetap banyak," katanya.
Maryanto menambahkan, meski terjadi peningkatan pemohon yang signifikan, Disnaker KUKM tetap memrosesnya. Sebab, pihaknya hanya bertugas sebagai pengusul saja. Untuk verifikasi dan validasi akan dilakukan oleh pusat.
Nantinya setelah pendaftaran ditutup, semua pemohon yang masuk akan diajukan ke Kementerian Koperasi untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi data.
Terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi saat pelaku UMKM mendaftar antara lain, mengisi formulir usulan peserta, menyertakan surat pernyataan, fotokopi KTP elektronik, fotokopi KK, dan foto usaha berupa swafoto bersama produk atau tempat usaha.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah kembali menggelar program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada 12 juta pelaku usaha mikro di tahun 2021 dengan bantuan masing-masing sebesar Rp1,2 juta yang disalurkan secara bertahap seiring dengan validasi data penerima.
Adapun, bantuan tersebut sifatnya untuk modal usaha yang tujuannya agar UMKM di tanah air tetap produktif meski terdampak pandemi COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021