PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, Jawa Timur, intensif melakukan sosialisasi agar warga tidak bermain di jalur kereta api karena membahayakan jiwa, mengingat banyak masyarakat yang ngabuburit menjelang berbuka puasa.

"Tiap hari, puluhan hingga ratusan anak-anak maupun orang dewasa yang sedang bermain di sekitar jalur kereta kita minta untuk menjauh," kata Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko saat dikonfirmasi di Kediri, Rabu.

Ixfan menjelaskan bahwa keberadaan masyarakat di jalur kereta api tersebut tidak dibenarkan. Terdapat aturan bahwa jalur kereta api diperuntukkan bagi kereta api bukan untuk umum.

"Sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 38, ruang manfaat jalur KA diperuntukan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum," kata dia.

Ixfan menambahkan ketentuan tersebut ditegaskan juga dalam Pasal 181 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA atau menggunakan jalur itu untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta.

Ia juga menambahkan tradisi masyarakat di bulan Ramadhan sering "ngabuburit" menunggu waktu berbuka puasa sudah tiba.

Bentuk kegiatan yang sering dilakukan dengan bermain petasan, menaruh batu/paku di atas rel saat kereta akan melintas atau sekadar duduk-duduk dekat jalur kereta. Padahal, kegiatan itu sangat membahayakan, baik perjalanan kereta maupun masyarakat itu sendiri.

Sejak awal Ramadhan, kata dia, jajaran pengamanan PT KAI Daop 7 Madiun juga rutin melakukan patroli di jalur keret setiap pagi mulai setelah shalat subuh dan sore menjelang waktu berbuka puasa untuk membubarkan masyarakat yang berkumpul dan beraktivitas di sekitar jalur kereta.

Ia menegaskan bahwa ada sanksi tegas jika masyarakat nekat melakukan aktivitas tersebut.

"Bahkan bagi masyarakat yang masih nekat bermain dan beraktivitas di ruang manfaat jalur KA, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta sebagaimana yang tertulis di Pasal 199 pada UU tersebut," kata Ixfan.

Ia juga mengatakan sepekan berjalannya Ramadhan 2021, di wilayah Daop 7 Madiun telah terjadi dua kali kejadian kereta api tertemper anak-anak yang sedang bermain di sekitar jalur KA untuk menunggu waktu berbuka.

Di Kediri, terdapat anak usia 10 tahun meninggal dunia terserempet kereta api ketika bermain di tepi jalur kereta api.

"Kami imbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur KA, juga bagi para orang tua agar mengingatkan anak-anaknya supaya tidak bermain di sekitar rel. Selain mengganggu perjalanan KA, hal itu bisa membahayakan nyawa anak-anak tersebut," kata dia. 

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021