Kepolisian Resor Madiun Kota, Jawa Timur, mengungkap sebanyak 20 kasus dan mengamankan 26 orang tersangka hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2021 yang digelar pada tanggal 22 Maret hingga 2 April.

"Operasi Pekat Semeru 2021 digelar dalam rangka untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap umat islam dalam menjalankan ibadah puasa," ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan dalam keterangannya kepada wartawan di Madiun, Selasa.

Pihaknya merinci, dari 20 kasus tersebut terdiri dari satu kasus perjudian dengan jumlah satu tersangka, satu kasus prostitusi atau asusila dengan satu tersangka, serta lima kasus narkoba dengan enam tersangka.

Kemudian empat kasus premanisme dengan tujuh tersangka, tujuh kasus peredaran minuman keras dengan jumlah tersangka mencapai tujuh orang, satu kasus kriminal jalanan dengan satu tersangka, dan satu kasus pengamen jalanan dengan tiga tersangka.

Untuk kasus narkoba, polisi berhasil mengamkan barang bukti serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu seberat 14,74 gram dan sejumlah alat untuk mengonsumsi-nya. Sedangkan kasus peredaran minuman keras, Polres Madiun Kota mengamankan barang bukti minuman beralkohol sebanyak 750 liter jenis 'arak jowo'.

Adapun untuk ketujuh tersangka penjual miras, dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipring). Sedangkan untuk tersangka yang lain dilakukan penahanan di Polres Madiun Kota. Sementara untuk kasus pengamen jalanan, kepolisian hanya melakukan pembinaan.

Dewa menambahkan meskipun operasi pekat sudah selesai, namun pihaknya menegaskan masih terus melanjutkan upaya untuk membasmi pekat yang ada di Kota Madiun. Hal itu guna terwujud-nya Kota Madiun yang aman, kondusif, dan nyaman.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021