Jaksa Penunut Umum Novanto B Arianto dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menilai keterangan tiga orang ahli yang didatangkan dalam persidangan perkara penipuan pembangunan infrastruktur pertambangan nikel di Pengadilan Negeri Surabaya semuanya menguatkan dakwaannya.
"Tiga orang ahli itu dihadirkan oleh tim penasehat hukum terdakwa Christian Halim," katanya saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa.
Ketiganya adalah ahli hukum pidana yang memberi keterangan di persidangan dalam waktu berbeda, yaitu Solahudin dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Dwi Seno Wijanarko dari Ubhara Jakarta dan Puji Karyanto dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
"Keterangan para ahli tersebut justru mendukung pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang kami dakwakan kepada terdakwa," ujar Novanto.
Christian Halim duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya setelah dilaporkan oleh Christeven Megonoto, yang tak lain adalah salah satu teman kongsinya dalam proyek pembangunan infrastruktur pertambangan nikel tersebut, dengan mendirikan PT Cakra Inti Mineral, sebuah perusahaan penerima hak eksklusif dari PT Trinusa Dharma Utama sebagai pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP).
Awal tahun 2019, Christian meyakinkan temannya itu untuk berinvestasi senilai Rp20,5 miliar untuk membangun infrastruktur penunjang kegiatan pertambangan nikel di Marowali Utara, dengan iming-iming bisa menghasilkan tambang nikel sebanyak 100.000 matrik setiap bulannya, yang artinya modal investasinya bisa langsung tertutupi dalam sebulan.
Kenyataannya, keuntungan dari hasil tambang nikel yang dijanjikan terdakwa Christian sampai hari ini tidak pernah terealisasi. Dari semula menyatakan mampu menghasilkan 100 ribu matrik perbulan hanya terealisasi 17 ribu matrik.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Tiga orang ahli itu dihadirkan oleh tim penasehat hukum terdakwa Christian Halim," katanya saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa.
Ketiganya adalah ahli hukum pidana yang memberi keterangan di persidangan dalam waktu berbeda, yaitu Solahudin dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Dwi Seno Wijanarko dari Ubhara Jakarta dan Puji Karyanto dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
"Keterangan para ahli tersebut justru mendukung pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang kami dakwakan kepada terdakwa," ujar Novanto.
Christian Halim duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya setelah dilaporkan oleh Christeven Megonoto, yang tak lain adalah salah satu teman kongsinya dalam proyek pembangunan infrastruktur pertambangan nikel tersebut, dengan mendirikan PT Cakra Inti Mineral, sebuah perusahaan penerima hak eksklusif dari PT Trinusa Dharma Utama sebagai pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP).
Awal tahun 2019, Christian meyakinkan temannya itu untuk berinvestasi senilai Rp20,5 miliar untuk membangun infrastruktur penunjang kegiatan pertambangan nikel di Marowali Utara, dengan iming-iming bisa menghasilkan tambang nikel sebanyak 100.000 matrik setiap bulannya, yang artinya modal investasinya bisa langsung tertutupi dalam sebulan.
Kenyataannya, keuntungan dari hasil tambang nikel yang dijanjikan terdakwa Christian sampai hari ini tidak pernah terealisasi. Dari semula menyatakan mampu menghasilkan 100 ribu matrik perbulan hanya terealisasi 17 ribu matrik.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021