Saat ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan kesempatan bagi Pekerja yang belum didaftarkan oleh Pemberi Kerja atau Badan Usaha (BU) untuk mendaftarkan dirinya sebagai peserta JKN-KIS. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020.
Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Farida Isnaini mengamini hal tersebut.
Ia menjelaskan bahwa Pekerja dapat mendaftarkan diri melalui Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa) atau dapat langsung datang ke loket Kantor Cabang.
"Betul saat ini Pekerja yang masih aktif bekerja di suatu BU dan secara nyata belum didaftarkan oleh BU tersebut bisa mendaftarkan dirinya langsung kepada BPJS Kesehatan. Pekerja yang dimaksud ini hanya ditujukan untuk Pekerja yang berasal dari BU yang telah melakukan registrasi serta telah membayar iuran pertamanya," kata Farida yang akrab disapa Ida.
Ida menambahkan bahwa terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh Pekerja yang hendak mendaftar sebagai peserta JKN-KIS secara individu. Pekerja harus membuktikan bahwa dirinya bekerja di BU yang telah terdaftar di BPJS Kesehatan.
“Pekerja harus melengkapi persayaratan yaitu bukti penerimaan gaji/upah bulan terakhir dan identitas Pekerja yang diterbitkan oleh BU atau surat pernyataan status aktif sebagai Pekerja dari BU/Perjanjian Kerja. Dokumen tersebut bisa langsung diserahkan ke loket Kantor Cabang atau dikirim melalui Pandawa,” imbuhnya.
Selanjutnya, setelah dokumen persyaratan diterima, BPJS Kesehatan lantas melakukan verifikasi dan membuat surat pemberitahuan kepada BU terkait. BU wajib memberikan tanggapan atas surat yang telah dikirimkan oleh BPJS Kesehatan.
"Setelah BU memberikan jawaban, maka paling lambat 1 hari kerja BU tersebut wajib mendaftarkan pekerjanya. Namun apabila dalam waktu tiga hari kerja BU tidak memberikan jawaban atas surat pemberitahuan yang telah dikirimkan BPJS Kesehatan, maka pada H+4 hari kerja pihak BPJS Kesehatan yang akan melakukan pendaftaran Pekerja dengan menerbitkan surat bukti pendaftaran dan surat perintah penyetoran iuran ke BU,” tambah Ida.
Ditemui pada kesempatan yang sama dalam kegiatan sosialisasi oleh BPJS Kesehatan bersama serikat pekerja, Ketua DPC LEM SPSI Kabupaten Gresik, Ali Muchsin mengapresiasi langkah yang dilakukan BPJS Kesehatan tersebut. Menurut Ali hal tersebut sangat bermanfaat untuk anggota-anggota serikat pekerja agar lebih memahami lagi apa hak dan kewajibannya sebagai peserta JKN-KIS.
"Terima kasih atas penjelasan regulasi terbaru dari BPJS Kesehatan ini. Ke depan diharapkan seluruh serikat pekerja dapat memahami betul seperti apa program JKN-KIS ini serta tidak ada lagi salah pemahaman atau hal-hal lain yang tidak diinginkan," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Farida Isnaini mengamini hal tersebut.
Ia menjelaskan bahwa Pekerja dapat mendaftarkan diri melalui Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa) atau dapat langsung datang ke loket Kantor Cabang.
"Betul saat ini Pekerja yang masih aktif bekerja di suatu BU dan secara nyata belum didaftarkan oleh BU tersebut bisa mendaftarkan dirinya langsung kepada BPJS Kesehatan. Pekerja yang dimaksud ini hanya ditujukan untuk Pekerja yang berasal dari BU yang telah melakukan registrasi serta telah membayar iuran pertamanya," kata Farida yang akrab disapa Ida.
Ida menambahkan bahwa terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh Pekerja yang hendak mendaftar sebagai peserta JKN-KIS secara individu. Pekerja harus membuktikan bahwa dirinya bekerja di BU yang telah terdaftar di BPJS Kesehatan.
“Pekerja harus melengkapi persayaratan yaitu bukti penerimaan gaji/upah bulan terakhir dan identitas Pekerja yang diterbitkan oleh BU atau surat pernyataan status aktif sebagai Pekerja dari BU/Perjanjian Kerja. Dokumen tersebut bisa langsung diserahkan ke loket Kantor Cabang atau dikirim melalui Pandawa,” imbuhnya.
Selanjutnya, setelah dokumen persyaratan diterima, BPJS Kesehatan lantas melakukan verifikasi dan membuat surat pemberitahuan kepada BU terkait. BU wajib memberikan tanggapan atas surat yang telah dikirimkan oleh BPJS Kesehatan.
"Setelah BU memberikan jawaban, maka paling lambat 1 hari kerja BU tersebut wajib mendaftarkan pekerjanya. Namun apabila dalam waktu tiga hari kerja BU tidak memberikan jawaban atas surat pemberitahuan yang telah dikirimkan BPJS Kesehatan, maka pada H+4 hari kerja pihak BPJS Kesehatan yang akan melakukan pendaftaran Pekerja dengan menerbitkan surat bukti pendaftaran dan surat perintah penyetoran iuran ke BU,” tambah Ida.
Ditemui pada kesempatan yang sama dalam kegiatan sosialisasi oleh BPJS Kesehatan bersama serikat pekerja, Ketua DPC LEM SPSI Kabupaten Gresik, Ali Muchsin mengapresiasi langkah yang dilakukan BPJS Kesehatan tersebut. Menurut Ali hal tersebut sangat bermanfaat untuk anggota-anggota serikat pekerja agar lebih memahami lagi apa hak dan kewajibannya sebagai peserta JKN-KIS.
"Terima kasih atas penjelasan regulasi terbaru dari BPJS Kesehatan ini. Ke depan diharapkan seluruh serikat pekerja dapat memahami betul seperti apa program JKN-KIS ini serta tidak ada lagi salah pemahaman atau hal-hal lain yang tidak diinginkan," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021