Pemerintah Kota Kediri memutuskan akan kembali menerapkan presensi dengan e-finger bagi aparatur sipil negara setelah program itu sempat tertunda karena pandemi COVID-19.

"Mulai bulan April, seluruh ASN di Kota Kediri untuk presensi kembali menggunakan e-finger," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kediri Un Ahmad Nurdin di Kediri, Selasa.

Pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi terkait dengan program e-finger tersebut. Saat ini, vaksinasi COVID-19 sudah dilakukan pada ASN, sehingga presensi dengan e-finger kembali dilakukan.

"Surat edaran ini sudah kami sampaikan di masing-masing OPD dan sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Kediri untuk bisa dipahami dengan seksama," tegas dia.

Dalam surat edaran tersebut juga menerangkan terkait dengan jam kerja bagi ASN Pemerintah Kota Kediri.

"Untuk instansi yang melaksanakan lima hari kerja, hari Senin-Kamis presensi datang dilaksanakan mulai pukul 07.00-07.30 WIB dan presensi pulang pukul 15.30-17.00 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat mulai pukul 06.30-07.00 WIB untuk presensi datang dan presensi pulang mulai pukul 14.30-16.00 WIB," kata Un Ahmad.

Sementara itu, untuk instansi yang melaksanakan enam hari kerja, Un mengatakan pada hari Senin-Kamis, presensi datang dimulai pada pukul 07.00-07.30 WIB, pulang pukul 14.30-16.00 WIB, hari Jumat presensi datang dimulai pukul 06.30-07.00 WIB dan pulang mulai pukul 11.00-12.30 WIB, dan hari Sabtu, presensi datang pukul 07.00-07.30 WIB dan pulang mulai pukul 13.00-14.30 WIB.

Tidak hanya itu, aturan jam presensi e-finger bagi ASN, untuk sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Kediri juga diatur melalui surat edaran tersebut.

Bagi sekolah yang menerapkan lima hari kerja, Senin-Kamis presensi datang dimulai pukul 06.30-07.00 WIB dan pulang 15.00-16.30 WIB, hari Jumat mulai pukul 06.30-07.00 WIB dan pulang 14.30-16.00 WIB.

Sedangkan untuk yang menerapkan enam hari kerja presensi datang dimulai pukul 06.30-07.00 WIB dan pulang mulai pukul 14.00-15.30 WIB, untuk hari Senin hingga Kamis. Hari Jumat presensi datang mulai pukul 06.30-07.00 WIB dan presensi pulang mulai pukul 11.00-13.30 WIB dan hari Sabtu presensi datang mulai pukul 06.30-07.00 WIB dan presensi pulang mulai pukul 13.00 hingga pukul 14.30 WIB.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit mengatakan kewajiban presensi juga berlaku bagi ASN yang kerja dari rumah (work from home).

"Tidak hanya yang WFO (work from office) melainkan juga bagi yang WFH diwajibkan absen e-finger," kata Bagus.

Ia juga menambahkan apabila mesin e-finger rusak, OPD yang bersangkutan diminta segera membenahi.

"Tenggang waktunya tujuh hari, selama menunggu itu dibenahi bisa melakukan e-finger di OPD (organisasi perangkat daerah) terdekat," kata dia.

Walaupun harus menerapkan e-finger, Sekda juga meminta protokol kesehatan juga tetap diterapkan.

"Setelah e-finger bisa menggunakan hand sanitizer dan jangan lupa selalu kenakan masker," kata dia.

Di Kota Kediri hingga Senin (29/3) terdapat 1.269 orang yang telah terkonfirmasi positif COVID-19. Terdapat sembilan orang yang masih dirawat, 1.129 orang telah sembuh, dan 131 orang telah meninggal dunia.

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021