Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri, Jawa Timur menemukan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 12,6 gram di selokan yang diduga hendak diselundupkan ke dalam lapas.
Kepala Lapas Kelas II A Kediri Asih Widodo mengemukakan temuan itu terjadi saat petugas sedang melakukan kontrol area brandgang (ruangan di antara tembok luar dan sel atau ruangan kosong).
"Petugas melakukan kontrol dan ditemukan bungkusan yang menyangkut di pipa septic tank. Kami langsung membuka bungkusan tersebut bersama-sama," kata Kalapas Asih, di Kediri, Minggu.
Ia menambahkan, isi bungkusan itu ternyata kristal putih mirip narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 12,6 gram. Selain itu, terdapat juga dua unit telepon seluler dan kabel berwarna kuning sepanjang empat meter di dalam bungkusan tersebut.
Setelah memastikan tidak ada lagi barang temuan lainnya, akhirnya barang itu langsung diserahkan ke polisi untuk proses lebih lanjut.
"Kami langsung menghubungi dan menyerahkan temuan tersebut kepada Satreskoba Polres Kediri Kota," kata dia.
Kalapas menduga barang itu sengaja hendak diselundupkan ke dalam lapas. Lokasi brandgang yang di cek tersebut adalah area terbuka, dekat dengan jalan umum. Diduga barang itu dilempar dan jatuh di lokasi itu.
"Area tersebut berada di dekat jalan umum, sehingga memungkinkan adanya barang lemparan dari luar tembok lapas," kata dia pula.
Walaupun ada upaya untuk menyelundupkan narkotika ke dalam lapas, pihaknya juga selalu siaga dalam melakukan pemeriksaan. Anggota selalu melakukan kontrol di seluruh area lapas sebagai upaya mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Dalam beberapa waktu terakhir, petugas Lapas Kelas II A Kediri juga telah menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dan obat terlarang ke dalam lapas.
Modus yang digunakan sebelumnya adalah mengirim paket makanan termasuk melempar barang itu. Seperti yang berhasil digagalkan petugas pada awal Maret 2021, yakni upaya penyelundupan narkoba dan obat terlarang berupa pil dan sabu-sabu ke dalam lapas dengan cara dilempar. Ada 900 butir pil koplo dan 2,75 gram serbuk diduga sabu-sabu.
Polres Kediri Kota juga intensif melakukan pemeriksaan terkait dengan berbagai temuan narkotika yang hendak diselundupkan ke dalam Lapas Kelas II A Kediri.
Kepala Satuan Reserse dan Narkoba Polres Kediri Kota AKP Subianto mengatakan, sebenarnya petugas sudah melakukan pelacakan, namun karena barang belum diterima akhirnya belum bisa mengetahui pemilik barang tersebut.
"Kemarin tidak ada di napi, jadi kesulitan mengetahui milik siapa. Kan indikasinya barang dari luar dan setelah pemeriksaan rata-rata terputus. Mata rantai terputus," ujar dia pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Kepala Lapas Kelas II A Kediri Asih Widodo mengemukakan temuan itu terjadi saat petugas sedang melakukan kontrol area brandgang (ruangan di antara tembok luar dan sel atau ruangan kosong).
"Petugas melakukan kontrol dan ditemukan bungkusan yang menyangkut di pipa septic tank. Kami langsung membuka bungkusan tersebut bersama-sama," kata Kalapas Asih, di Kediri, Minggu.
Ia menambahkan, isi bungkusan itu ternyata kristal putih mirip narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 12,6 gram. Selain itu, terdapat juga dua unit telepon seluler dan kabel berwarna kuning sepanjang empat meter di dalam bungkusan tersebut.
Setelah memastikan tidak ada lagi barang temuan lainnya, akhirnya barang itu langsung diserahkan ke polisi untuk proses lebih lanjut.
"Kami langsung menghubungi dan menyerahkan temuan tersebut kepada Satreskoba Polres Kediri Kota," kata dia.
Kalapas menduga barang itu sengaja hendak diselundupkan ke dalam lapas. Lokasi brandgang yang di cek tersebut adalah area terbuka, dekat dengan jalan umum. Diduga barang itu dilempar dan jatuh di lokasi itu.
"Area tersebut berada di dekat jalan umum, sehingga memungkinkan adanya barang lemparan dari luar tembok lapas," kata dia pula.
Walaupun ada upaya untuk menyelundupkan narkotika ke dalam lapas, pihaknya juga selalu siaga dalam melakukan pemeriksaan. Anggota selalu melakukan kontrol di seluruh area lapas sebagai upaya mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Dalam beberapa waktu terakhir, petugas Lapas Kelas II A Kediri juga telah menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dan obat terlarang ke dalam lapas.
Modus yang digunakan sebelumnya adalah mengirim paket makanan termasuk melempar barang itu. Seperti yang berhasil digagalkan petugas pada awal Maret 2021, yakni upaya penyelundupan narkoba dan obat terlarang berupa pil dan sabu-sabu ke dalam lapas dengan cara dilempar. Ada 900 butir pil koplo dan 2,75 gram serbuk diduga sabu-sabu.
Polres Kediri Kota juga intensif melakukan pemeriksaan terkait dengan berbagai temuan narkotika yang hendak diselundupkan ke dalam Lapas Kelas II A Kediri.
Kepala Satuan Reserse dan Narkoba Polres Kediri Kota AKP Subianto mengatakan, sebenarnya petugas sudah melakukan pelacakan, namun karena barang belum diterima akhirnya belum bisa mengetahui pemilik barang tersebut.
"Kemarin tidak ada di napi, jadi kesulitan mengetahui milik siapa. Kan indikasinya barang dari luar dan setelah pemeriksaan rata-rata terputus. Mata rantai terputus," ujar dia pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021