Terdakwa kasus penipuan pembangunan infrastruktur pertambangan nikel, Christian Halim, tercatat dua kali absen di persidangan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan B Arianto dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menduga terdakwa sengaja mengulur waktu hingga masa penahanannya habis yang tercatat hingga tanggal 27 April 2021.

"Agenda sidang sebelumnya dijadwalkan kemarin, Senin, 22 Maret. Tidak hadir dengan alasan sakit. Lalu dijadwalkan ulang hari ini. Tidak hadir lagi dengan alasan sakit," katanya kepada wartawan di Surabaya, Selasa.

Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala SH terpaksa menunda sidang pada hari Kamis, 25 Maret mendatang.

Baca juga: Kongsi tambang nikel berujung di pengadilan

Menurut JPU Novan, terdakwa Christian Halim mengaku sakit vertigo atau hipertensi sehingga tidak bisa mengikuti persidangan pada Senin lalu. Saat itu sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya.

"Namun, oleh dokter dinyatakan tidak perlu rawat inap dan pada Senin kemarin langsung dikembalikan ke sel. Ternyata hari ini kembali mengeluh sakit dan kembali absen di persidangan," ujarnya. 

Mengingat proses persidangannya dikejar masa penahanan yang hampir habis, JPU Novan menyatakan selanjutnya akan berkoordinasi dengan dokter di RS Bhayangkara yang kemarin merawat terdakwa.

"Kalau dinyatakan tidak sakit akan kami hadirkan paksa di persidangan," ucapnya.   

Christian Halim duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya setelah dilaporkan oleh Christeven Megonoto, yang tak lain adalah salah satu teman kongsinya dalam proyek pembangunan infrastruktur pertambangan nikel yang berlokasi di Desa Ganda Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Marowali Utara, Sulawesi Tengah.

Pada tahun 2019, Christian meyakinkan temannya itu untuk berinvestasi senilai Rp20,5 miliar untuk membangun infrastruktur penunjang kegiatan pertambangan nikel di Marowali Utara, dengan iming-iming bisa menghasilkan tambang nikel sebanyak 100.000 matrik/ton setiap bulannya, yang artinya modal investasinya bisa langsung tertutupi dalam sebulan. 

Nyatanya keuntungan dari hasil tambang nikel yang dijanjikan terdakwa Christian sampai hari ini tidak pernah terealisasi. Dari semula menyatakan mampu menghasilkan 100 ribu matrik/ton perbulan hanya terealisasi 17 ribu matrik.

JPU Novan dalam dakwaannya menyebut selisih keuntungan yang dijanjikan terdakwa Christian mencapai Rp9,3 miliar. 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021