Pemerintah Kabupaten dan DPRD Jember mulai membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( KUA-PPAS) APBD 2021 dengan digelarnya pertemuan Bupati Hendy Siswanto dan Wakil Bupati M. Balya Firjaun Barlaman bersama pimpinan dewan di DPRD Jember, Senin.

"Hari ini kami rapat pertama dengan dewan membahas KUA-PPAS dan ada sedikit koreksi. Kami segera memperbaikinya dan dalam waktu satu atau dua hari kami akan segera kirimkan rancangan KUA-PPAS," kata Bupati Jember Hendy Siswanto kepada sejumlah wartawan di DPRD Jember.

Pertemuan Bupati Jember Hendy Siswanto, Wakil Bupati Jember M. Balya Firjaun Barlaman, dan Sekda Jember Mirfano yang didampingi staf ahli bersama pimpinan DPRD Jember yakni M Itqon Syauqi, Ahmad Halim, Dedy Dwi Setiawan, dan Agus Sofyan berlangsung tertutup.

Menurut ia, pertemuan itu untuk menyamakan persepsi terkait rencana pembahasan KUA-PPAS yang akan dilanjutkan dengan pembahasan APBD 2021, sehingga pihaknya juga akan bertemu dengan fraksi-fraksi di DPRD Jember.

"Kami juga akan mengeluarkan peraturan bupati untuk honor atau gaji pegawan dan juga tenaga honorer yang belum menerima gaji hingga hari ini, bahkan tenaga honorer belum terima gaji sejak Januari 2021," katanya.

Bupati dan pimpinan dewan berkomitmen untuk segera menyelesaikan pembahasan Perda APBD Jember paling lambat akhir Maret mendatang, sehingga pihak dewan juga siap melakukan pembahasan secara maraton.

Sementara Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan pertemuan antara pimpinan DPRD dengan bupati dan wakil bupati, dilakukan untuk membahas beberapa strategi percepatan penyusunan APBD 2021.

"Dalam.pertemuan tersebut akhirnya disepakati dua opsi, yakni pembahasan 15 hari dan 21 hari, sehingga pembahasan APBD ditargetkan selesai paling lambat akhir Maret 2021," tuturnya.

Menurut ia, ada tiga progam prioritas dalam APBD 2021 yakni perbaikan infrastruktur, penerangan jalan umum, serta peningkatan kesejahteraan guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap.

"Kami juga minta kepada Bupati Jember agar mengeluarkan Perbup lebih dulu untuk mengatasi persoalan gaji ASN dan tenaga honorer sebelum APBD selesai dibahas," ucap politikus Partai Gerindra itu.

Kabupaten Jember belum memiliki Perda APBD atau Perbup APBD 2021 hingga memasuki pekan kedua bulan Maret, sehingga bupati harus mengeluarkan Perbup kas mendahului APBD untuk mencairkan gaji ASN.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021