Dalam  rangka  membangun  ekosistem  Program  JKN-KIS  yang  ideal,  BPJS  Kesehatan  berupaya melakukan optimalisasi sinergi lintas sektoral dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, manajemen fasilitas kesehatan, tenaga medis, pemberi kerja, asosiasi fasilitas kesehatan, organisasi profesi, akademisi, pakar, dan  stakeholders JKN-KIS lainnya. 

Untuk itu, BPJS Kesehatan menciptakan Program "BPJS Kesehatan Mendengar" guna menjaring berbagai masukan dan saran yang konstruktif dari para stakeholders JKN-KIS demi meningkatkan mutu layanan dan mendongkrak kepuasan peserta JKN-KIS.

"Program itu membantu kami melakukan pemetaan kebutuhan stakeholders untuk dijadikan evaluasi, masukan, dan acuan dalam mengelola Program JKN-KIS lima tahun ke depan, bahkan bisa menjadi sasaran strategis jangka panjang," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam acara Konferensi Pers Kick Off BPJS Kesehatan Mendengar yang digelar secara virtual di Jakarta, Senin.

Menurutnya pelaksanaan kegiatan "BPJS Kesehatan Mendengar" menggunakan tiga metode yaitu melalui pertemuan offline atau kunjungan langsung ke pemangku kepentingan, melalui pertemuan daring, serta melalui e-Form yakni formulir elektronik  yang  akan  diedarkan  BPJS  Kesehatan.

Form itu  untuk  diisi  oleh  para  pemangku  kepentingan.  Hasil  kegiatan  tersebut selanjutnya akan dikompilasi dan menjadi masukan bagi penyusunan strategi organisasi.

"Di samping itu, masukan tersebut juga akan kami manfaatkan untuk mengembangkan inovasi dalam rangka peningkatan mutu layanan, kepuasan peserta serta menjaga keberlangsungan Program JKN-KIS," kata Ghufron yang bersama-sama melakukan Kick Off BPJS Kesehatan Mendengar dengan Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono dan Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Achmad Yurianto.

Berdasarkan pemetaan yang dilakukan BPJS Kesehatan, stakeholders yang menjadi prioritas utama untuk dikelola secara intensif adalah mereka yang memiliki wewenang besar serta kepentingan tinggi terhadap organisasi. 

Misalnya, peserta JKN-KIS, fasilitas kesehatan, dan pemerintah seperti kementerian/lembaga yang terkait langsung dengan operasional BPJS Kesehatan, seperti Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan sebagainya.

Sementara itu, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan ada sejumlah upaya yang harus dilakukan untuk menjaga sustainabilitas Program JKN-KIS antara lain dengan menyesuaikan besaran iuran, redefinisi paket manfaat JKN berbasis kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap standar.

Kemudian peningkatan kepatuhan pembayaran iuran (khususnya d ari sektor informal atau Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU), dan perbaikan tata kelola JKN. Selain itu, dalam hal keadilan dan mutu layanan, juga diperlukan penambahan fasilitas kesehatan di daerah, penguatan mutu layanan, serta penguatan manfaat promotif preventif di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

"Kementerian Kesehatan berperan sebagai regulator sistem dan fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Segala peraturan terkait JKN-KIS perlu diharmonisasikan dengan peraturan Presiden, Kementerian Kesehatan, dan Dinas Kesehatan, agar sesuai dengan kerangka pembangunan kesehatan," katanya.

Kemenkes, lanjut dia, juga siap bersinergi dengan BPJS Kesehatan untuk menguatkan kerja sama dalam peningkatan akses fasilitas pelayanan, sustainabilitas finansial, integrasi data, dan hal prioritas nasional lainnya, seperti vaksinasi COVID-19, sehingga pihaknya mendukung Program JKN-KIS.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021