Kasus salah transfer uang nasabah Bank Central Asia (BCA) senilai Rp51 juta tidak lagi menjadi masalah korporasi setelah karyawati yang melakukan kesalahan telah menggantinya menggunakan uang pribadi.

Nur Chusaima, nama karyawati yang dinilai bertanggung jawab atas kesalahan transfer tersebut, mengaku telah menggantinya dengan uang pribadi senilai Rp51 juta ke BCA.

"Kejadiannya tanggal 11 Maret 2020, usia saya saat itu sudah 55 tahun. Saya pensiun 1 April 2020,” katanya saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis.

Baca juga: BCA beberkan kasus salah transfer berbuntut pidana

Perempuan warga Kota Surabaya yang telah mengabdi selama 25 tahun bekerja di BCA itu merasa  harus menebus kesalahannya dengan mengganti menggunakan uang pribadinya agar bisa menikmati masa pensiun. 

Meski akhirnya di awal masa pensiun harus berurusan dengan pemuda bernama Ardi Pratama, nasabah BCA warga Kota Surabaya, yang menerima uang transfer senilai Rp51 juta akibat kesalahannya.

Baca juga: Kasus salah transfer BCA berlanjut di pengadilan

Nur mengenang di akhir masa kerjanya itu bekerja di bagian Back Office BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Citraland Surabaya, yang bertugas memproses berbagai hal mengenai transaksi keuangan. 

Pada 11 Maret 2020, seorang nasabah datang untuk mentransfer uang senilai Rp51 juta ke nasabah BCA lainnya. Namun, uang transfer tersebut nyasar ke rekening BCA milik Ardi Pratama akibat kesalahan Nur Chusaima dalam memasukkan data.

Kesalahannya itu baru diketahui 10 hari kemudian. Di saat bersamaan, Ardi telah menghabiskan uang kesalahan transfer senilai Rp51 juta untuk keperluan pribadi sehingga saat ditagih tidak bisa mengembalikan karena uang di rekeningnya sudah habis  

Menurut Nur, semula penagihan akibat kesalahan transfer terhadap nasabah Ardi dilakukan secara perbankan oleh korporasi PT BCA Tbk, di antaranya Legal Officer BCA sempat melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada Ardi agar segera mengembalikan uang kesalahan transfer senilai Rp51 juta.

Selanjutnya, setelah Nur Chusaima pensiun dan sekaligus menebus kesalahannya dengan mengganti uang Rp51 juta ke BCA, harus berjuang sendirian melakukan penagihan terhadap Ardi.

"Benar, secara perbankan kesalahan transfer Rp51 juta di BCA tidak ada masalah lagi karena sudah saya ganti. Sekarang menjadi masalah pribadi saya dengan Ardi," kata ibu empat anak ini. 

Nur Chusaima, yang suaminya bekerja sebagai guru sekolah dasar di Surabaya, akhirnya pada bulan Agustus 2020 melaporkan Ardi ke kepolisian karena dinilai tidak ada itikad baik mengembalikan uang Rp51 juta yang bukan haknya. Perkaranya kini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. 

"Uang Rp51 juta itu nilainya besar dan sangat berarti bagi saya yang seorang pensiunan," ucapnya. (*)
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021