Manajemen PT Bank Central Asia (BCA) memaparkan kasus salah transfer uang nasabah akibat kesalahan karyawatinya dalam memasukkan data yang kini berbuntut proses pidana pada nasabah bernama Ardi Pratama. 

Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn menjelaskan nasabah Ardi Pratama yang menerima dana dari kesalahan transfer dari salah input data itu akhirnya dilaporkan ke polisi karena dinilai tidak ada itikad baik mengembalikannya. 

"Yang melapor ke kepolisian bukan BCA, melainkan karyawati kami yang bertugas saat itu," kata Hera melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan di Surabaya, Selasa.

Karyawati BCA yang melapor saat ini sudah purnabakti atau pensiun. Menurut Hera, karyawati purnabakti tersebut melapor atas inisiatif sendiri sebagai bentuk tanggung jawabnya. 

"Sebelum purnabakti, sesuai dengan masa usia kerja pensiun sebagaimana diatur dalam ketentuan, dengan itikad baik karyawati tersebut sudah mengganti dana salah transfer tersebut," katanya.   

Kejadiannya sekitar setahun yang lalu di BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Citraland Surabaya. Karyawati BCA saat itu melakukan kesalahan transfer dana senilai Rp51 juta yang akhirnya masuk ke rekening milik Ardi Pratama, warga Kota Surabaya.

Hera memastikan pihak perbankan telah melayangkan dua kali surat pemberitahuan kepada nasabah bersangkutan yang menyatakan bahwa telah terjadi salah transfer dan meminta nasabah mengembalikan dana tersebut sejak Maret 2020. 

"Karyawati purnabakti, yang saat itu masih bertugas di BCA Citraland, proaktif untuk mendorong itikad baik nasabah menyelesaikan permasalahan ini. Penyelesaian masalah ternyata berlarut karena nasabah tidak menunjukkan itikad baik, walaupun sudah dilakukan mediasi bersama pihak kepolisian," ujarnya. 

Setelah tidak ada kejelasan penyelesaian dari proses mediasi, laporan polisi akhirnya ditingkatkan ke proses hukum lebih lanjut dan saat ini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

"Proses hukum didasarkan pada Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011, yang menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar," ucap Hera.

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021