Kasus salah transfer uang nasabah Bank Central Asia (BCA) akibat kesalahan karyawatinya dalam memasukkan data berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya, setelah majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dalam sidang putusan sela.
Nasabah BCA bernama Ardi Pratama, warga Kota Surabaya, duduk sebagai terdakwa karena menerima uang senilai Rp51 juta di rekeningnya akibat kesalahan transfer tersebut yang hingga kini belum dikembalikan.
"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis.
Baca juga: BCA beberkan kasus salah transfer berbuntut pidana
Dalam perkara ini, terdakwa Ardi didakwa Pasal 85 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Pasal 327 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.
Majelis hakim berpendapat surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya sudah disusun secara cermat, jelas, lengkap, dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara lebih lanjut.
Baca juga: Pemkab Tulungagung tegur manajemen BCA karena langgar PPKM
Dengan begitu, sidang perkara pidana ini akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dan pembuktian lainnya.
"Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, 8 Maret 2021,” ucap Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami.
Pelapor perkara ini adalah Nur Chusaima, karyawati BCA yang kini sudah purnabakti atau pensiun.
Kejadiannya sekitar setahun yang lalu, saat perempuan berusia 56 tahun itu masih bekerja di BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Citraland Surabaya. Dia melakukan kesalahan transfer dana senilai Rp51 juta yang akhirnya masuk ke rekening Ardi Pratama.
"Saya sudah proaktif untuk mendorong itikad baik nasabah menyelesaikan permasalahan ini. Penyelesaian masalah ternyata berlarut karena nasabah tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang dari kesalahan transfer tersebut. Sehingga akhirnya saya lapor polisi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Nasabah BCA bernama Ardi Pratama, warga Kota Surabaya, duduk sebagai terdakwa karena menerima uang senilai Rp51 juta di rekeningnya akibat kesalahan transfer tersebut yang hingga kini belum dikembalikan.
"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis.
Baca juga: BCA beberkan kasus salah transfer berbuntut pidana
Dalam perkara ini, terdakwa Ardi didakwa Pasal 85 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Pasal 327 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.
Majelis hakim berpendapat surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya sudah disusun secara cermat, jelas, lengkap, dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara lebih lanjut.
Baca juga: Pemkab Tulungagung tegur manajemen BCA karena langgar PPKM
Dengan begitu, sidang perkara pidana ini akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dan pembuktian lainnya.
"Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, 8 Maret 2021,” ucap Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami.
Pelapor perkara ini adalah Nur Chusaima, karyawati BCA yang kini sudah purnabakti atau pensiun.
Kejadiannya sekitar setahun yang lalu, saat perempuan berusia 56 tahun itu masih bekerja di BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Citraland Surabaya. Dia melakukan kesalahan transfer dana senilai Rp51 juta yang akhirnya masuk ke rekening Ardi Pratama.
"Saya sudah proaktif untuk mendorong itikad baik nasabah menyelesaikan permasalahan ini. Penyelesaian masalah ternyata berlarut karena nasabah tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang dari kesalahan transfer tersebut. Sehingga akhirnya saya lapor polisi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021