Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menolak legalisasi minuman keras menyusul penandatanganan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur tentang legalisasi minuman keras (miras) di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), hingga Papua.
Ketua Bidang Agama dan Dakwah DPP PKB, Syaikhul Islam dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Sidoarjo Senin mengatakan Perpres yang ditandatangani pada 2 Februari 2021 lalu itu menuai penolakan dari banyak pihak, salah satunya adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Jangan pula penghargaan pada keyakinan atau adat tertentu jadi alasan. Ini negara Pancasila, penghargaan pada suatu keyakinan tidak boleh melukai keyakinan yang lain," katanya.
Ia mengatakan, penolakan PKB, terutama pada bagian legalisasi minuman keras didasarkan pada banyak pertimbangan yang tujuan satu-satunya demi bangsa.
PKB menilai, kata dia, legalisasi minuman keras meski hanya dalam wilayah tertentu sudah mencederai Bangsa Indonesia yang berasaskan Pancasila.
Lebih jauh, Syaikhul mengatakan bahwa penolakan PKB karena mengkhawatirkan masa depan generasi muda bangsa Indonesia yang seharusnya diproteksi dari hal-hal negatif.
"Legalisasi miras dapat merusak generasi bangsa," tambah anggota DPR RI dari Sidoarjo ini.
Masa depan Bangsa Indonesia, lanjut Syaikhul jauh lebih penting dari pada apapun, apalagi cuma sekedar ingin menarik investasi.
"Apalagi cuma sekedar menarik investasi. Apakah masa depan generasi bangsa ini mau ditukar dengan investasi yang tidak jelas," tukasnya.
Oleh karena itu, kata dia, dengan segala pertimbangan dan kebaikan bangsa Indonesia, PKB meminta agar Perpres tersebut segera dicabut.
"Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur miras harus segera dicabut," tegas legislator dapil Surabaya-Sidoarjo ini. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021