Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di Kabupaten Gresik, untuk melihat efektivitas program itu dalam menekan penyebaran COVID-19.
"Menurut WHO, melibatkan partisipasi masyarakat di lini paling bawah secara lebih kuat akan lebih efektif," kata Khofifah saat meninjau pelaksanaan PPKM mikro di Desa Sukorejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Rabu.
Khofifah dalam kesempatan itu meninjau dapur umum untuk menyiapkan nasi bungkus bagi warga yang melakukan isolasi mandiri, dan Lumbung Pangan, Posko UMKM, Posko Kesehatan, serta panel data yang terdapat (Standart Operasional Prosedur, Peta COVID-19 dan Data Warga).
"PPKM mikro ini mengedepankan partisipasi masyarakat, dan harus lebih kuat untuk melandaikan atau memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Jawa Timur. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat yang kuat sangat penting dalam mencegah COVID-19," kata mantan menteri sosial ini.
PPKM mikro, kata dia, diharapkan bisa terlaksana secara berjenjang dan basisnya dimulai dari lini terbawah atau RT, kemudian jika terjadi permasalahan meningkat menjadi basis RW dengan posko ada di tingkat desa, sehingga mampu menekan penyebaran COVID-19.
"Posko berbasis desa memiliki tugas tidak hanya mendata dan melaporkan melainkan terdapat penanganan pencegahan dan pembinaan akan menyatu di masing masing desa," katanya menguraikan.
Sementara itu, PPKM skala mikro dilaksanakan dengan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Berbasis Mikro.
"Ke depan, diharapkan dari PPKM ini terbentuk proses pembinaan yang relatif efektif utamanya kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) seperti Mencuci Tangan, Menggunakan Masker dan Menjaga Jarak (3M). Juga proses terhadap penanganan jika ditemukan kasus baru hingga pengelolaan terutama terkait penggunaan dana desa," katanya.
Sementara itu, Plt Bupati Gresik Mohammad Qosim menyebutkan beberapa wilayah yang masuk zona merah dan wajib menerapkan PPKM Mikro masing-masing Kecamatan Manyar, Kebomas, Gresik, dan Menganti.
"Wilayah kecamatan yang terindikasi masuk zona merah akan dipersempit pada tingkat desa, RW, dan sampai tingkat RT. Penelusuran akan kami lakukan secara masif pada tingkatan tersebut," katanya.
Qosim juga tetap mengimbau masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan dalam mencegah penularan COVID-19 meski pemerintah sudah melaksanakan vaksinasi dan PPKM skala mikro.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Menurut WHO, melibatkan partisipasi masyarakat di lini paling bawah secara lebih kuat akan lebih efektif," kata Khofifah saat meninjau pelaksanaan PPKM mikro di Desa Sukorejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Rabu.
Khofifah dalam kesempatan itu meninjau dapur umum untuk menyiapkan nasi bungkus bagi warga yang melakukan isolasi mandiri, dan Lumbung Pangan, Posko UMKM, Posko Kesehatan, serta panel data yang terdapat (Standart Operasional Prosedur, Peta COVID-19 dan Data Warga).
"PPKM mikro ini mengedepankan partisipasi masyarakat, dan harus lebih kuat untuk melandaikan atau memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Jawa Timur. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat yang kuat sangat penting dalam mencegah COVID-19," kata mantan menteri sosial ini.
PPKM mikro, kata dia, diharapkan bisa terlaksana secara berjenjang dan basisnya dimulai dari lini terbawah atau RT, kemudian jika terjadi permasalahan meningkat menjadi basis RW dengan posko ada di tingkat desa, sehingga mampu menekan penyebaran COVID-19.
"Posko berbasis desa memiliki tugas tidak hanya mendata dan melaporkan melainkan terdapat penanganan pencegahan dan pembinaan akan menyatu di masing masing desa," katanya menguraikan.
Sementara itu, PPKM skala mikro dilaksanakan dengan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Berbasis Mikro.
"Ke depan, diharapkan dari PPKM ini terbentuk proses pembinaan yang relatif efektif utamanya kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) seperti Mencuci Tangan, Menggunakan Masker dan Menjaga Jarak (3M). Juga proses terhadap penanganan jika ditemukan kasus baru hingga pengelolaan terutama terkait penggunaan dana desa," katanya.
Sementara itu, Plt Bupati Gresik Mohammad Qosim menyebutkan beberapa wilayah yang masuk zona merah dan wajib menerapkan PPKM Mikro masing-masing Kecamatan Manyar, Kebomas, Gresik, dan Menganti.
"Wilayah kecamatan yang terindikasi masuk zona merah akan dipersempit pada tingkat desa, RW, dan sampai tingkat RT. Penelusuran akan kami lakukan secara masif pada tingkatan tersebut," katanya.
Qosim juga tetap mengimbau masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan dalam mencegah penularan COVID-19 meski pemerintah sudah melaksanakan vaksinasi dan PPKM skala mikro.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021