Setelah memberikan pendampingan selama delapan tahun, Kedutaan Besar RI di Riyadh, Arab Saudi, berhasil memulangkan pekerja migran Indonesia asal Jember yang telah dijatuhkan tuntutan denda sebesar 5,6 miliar rupiah dan telah menghuni penjara setempat selama lima tahun.
 
Dalam keterangan tertulis KBRI Riyadh yang diterima di Jakarta, Rabu, PMI atas nama Sumarwini meninggalkan kampung halamannya pada tahun 2006 guna mencari pekerjaan dan memperbaiki nasib di Arab Saudi.
 
Namun, usai bekerja selama dua tahun di rumah majikan di kota itu, ia dituduh telah melakukan tindak kekerasan dan perbuatan tidak sewajarnya kepada dua anak majikan yang masih di bawah umur pada tahun 2008.
 
"Karena adanya tekanan pada saat pemeriksaan, perempuan kelahiran 1979 ini akhirnya mengakui perbuatan yang dituduhkan," demikian keterangan KBRI Riyadh.
 
Akibatnya, Sumarwini pun divonis 1 tahun penjara, 240 kali cambuk dan denda ganti rugi sebesar 538 ribu Riyal Saudi (SAR), atau sekitar RP 1,9 miliar, serta penahanan selama lima tahun atas tuntutan hak khusus oleh majikan.
 
Dalam perkembangan persidangan banding di pengadilan, majikan menaikkan tuntutan ganti rugi menjadi SAR 1, 536.000 (setara Rp. 5,6 miliar) sesuai keputusan yang dikeluarkan Komisi Penilaian Kerugian.
 
Akibat putusan tersebut, sejak 27 Desember 2008, Sumarwini mendekam di balik jeruji besi di penjara hingga akhirnya pada November 2013, KBRI Riyadh berhasil mengeluarkannya dari tahanan dengan jaminan.
 
Sebelumnya KBRI juga telah melakukan upaya banding termasuk untuk menganulir vonis denda ganti rugi materiil tersebut namun ditolak oleh pengadilan.
Keluar dari tahanan, Sumarwini berpindah ke penampungan (shelter) KBRI dan hidup bersama sesama PMI kurang beruntung lainnya yang menunggu proses penyelesaian masalah maupun tuntutan hak-hak mereka sebelum dapat pulang ke tanah air.
 
Guna menyelesaikan kasus Sumarwini, KBRI menunjuk pengacara khusus berkewarganegaraan Saudi, namun karena proses peradilan yang berlarut-larut tanpa adanya kepastian hukum yang final, Sumarwini belum bisa pulang ke Indonesia karena statusnya masih dicekal.
 
Usai berbagai upaya yang dilakukan KBRI Riyadh, pada 11 Maret 2020 kasus Sumarwini akhirnya ditutup oleh pengadilan karena majikan tak pernah lagi datang memenuhi panggilan, dan pada 17 Januari 2021, KBRI berhasil memperoleh izin keluar melalui Kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat.
 
Alhamdulillah ya Rabbi. Terima kasih KBRI Riyadh yang telah banyak membantu saya, ujar Sumarwini dikutip dari pernyataan KBRI Riyadh.
 
Ia pun berangkat ke tanah air menggunakan maskapai Etihad yang berangkat dari Riyadh pada Selasa (19/1) malam. (*)

 


 

Pewarta: Aria Cindyara

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021