Puluhan warga terjaring operasi yustisi yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Polresta Kediri, Satpol PP Kediri hingga TNI terkait dengan penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19.

"Untuk pelanggar ada sekitar 30 orang yang sudah ditindak. Denda yang masuk sekitar Rp1,5 juta," kata Kepala Bagian Operasional Polresta Kediri Kompol Abraham Sisik di Kediri, Jumat.

Ia mengatakan petugas semakin intensif mengadakan operasi yustisi, terlebih lagi saat ini di Kota Kediri juga turut diberlakukan kebijakan pembatasan pelaksanaan kegiatan masyarakat (PPKM). Kegiatan itu berlangsung 11-25 Januari 2021.

Untuk operasi yustisi sebelumnya, denda berhasil terkumpul sekitar Rp2,5 juta. Hal itu karena masyarakat tidak disiplin mengenakan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran COVID-19 seperti tidak mengenakan masker maupun mengenakan dengan tidak benar.

"Semua dari hasil operasi yustisi masuk ke kas daerah," tegasnya.

Operasi yustisi tersebut berlangsung di depan Gedung Nasional Indonesia (GNI) Kota Kediri, Jalan Mayjend Sungkono Kota Kediri. Petugas meneliti satu per satu kendaraan yang lewat baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Setiap penumpang maupun pengemudi yang tidak mengenakan masker langsung diminta masuk ke halaman GNI Kota Kediri. Mereka didata sesuai dengan KTP yang berlaku dan langsung sidang di tempat.

Dalam kegiatan tersebut, jaksa yang bertugas adalah Puji Astuti Ningtyas, sedangkan majelis hakim dengan ketuanya Hendra Pramono. Proses sidang juga berlangsung dengan cepat dan warga yang melanggar langsung diberi sanksi.

Sementara itu, Yudha Widianto (25), warga Desa Pagung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, salah seorang yang terkena sanksi di operasi yustisi mengaku awalnya kaget dengan kegiatan ini. Ia diminta petugas masuk ke halaman GNI Kota Kediri, padahal saat itu ia juga mengenakan masker.

"Saya mengenakan masker tapi posisinya turun di bawah hidung. Tadi KTP saya sempat didata dan diharuskan membayar denda Rp40 ribu," kata Yudha.

Selain intensif menggelar operasi yustisi di jalan raya, petugas dari Satpol PP Kota Kediri juga giat melakukan pemantauan di lapangan termasuk memastikan pemilik kafe, warung juga mematuhi aturan.

Sesuai dengan aturan, untuk pusat perbelanjaan diharuskan tutup jam 19.00 WIB dan warung makan tutup jam 22.00 WIB. Kapasitas pengunjung pasar maupun pusat perbelanjaan maksimal 50 persen termasuk kegiatan masyarakat di fasilitas umum dihentikan sementara.

Di Kota Kediri, data COVID-19 per Kamis (14/1) ada sebanyak 845 orang telah terkonfirmasi positif COVID-19. Ada 202 orang suspect dan 30 dengan status probable.  

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021