Sri Untari Bisowarno masih menjabat Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) meskipun Pengadilan Tata Usaha Negara memutuskan Surat Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang mengukuhkan jabatannya itu tidak sah.
Kuasa Hukum Dekopin versi Sri Untari, Syamsul Huda Yudha, menjelaskan putusan PTUN Jakarta Nomor 160/PDT.G/2020/PTUN.JKT tanggal 12 Januari 2021 itu hanya mengabulkan gugatan penggugat sebagian, serta menolak gugatan selebihnya.
"Kami juga telah menyatakan banding guna memperoleh keadilan yang berkepastian hukum sehingga putusan PTUN masih belum memperoleh kekuatan hukum mengikat atau inkrah sehingga belum dapat dijalankan oleh para pihak yang berperkara," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan di Surabaya, Kamis.
Penggugat perkara ini adalah Nurdin Halid, yang tepilih sebagai Ketua Umum Dekopin periode 2019 - 2024 melalui Musyawarah Nasional (Munas) di Makassar pada 13 November 2019.
Namun terpilihnya Nurdin kemudian disoal karena sudah keempat kalinya menjabat Ketua Umum Dekopin, yang dinilai melanggar Anggaran Dasar (AD) Dekopin berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2011.
Diketahui sepanjang sejarah Dekopin yang berdiri sejak 12 Juli 1974, dari semula bernama Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI), telah dilakukan beberapa kali perubahan AD.
Tercatat tiga perubahan AD Dekopin di antaranya mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun1992 tentang Perkoperasian, yang disahkan dengan Keputusan Presiden, yaitu Kepres Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dekopin, kemudian Keppres Nomor 24/1999, serta Keppres Nomor 06/2011 yang dinilai masih berlaku sampai sekarang.
Syamsul menjelaskan dalam AD berdasarkan Kepres Nomor 06/2011, sebagaimana tertera dalam Pasal 19, Ayat 3, jabatan Ketua Umum Dekopin hanya dibatasi sebanyak dua kali periode berturut-turut.
Saat Nurdin Halid terpilih kembali untuk yang keempat kalinya sebagai Ketua Umum Dekopin periode 2019 - 2024, dalam Munas yang berlangsung di Makassar itu terlebih dahulu dilakukan perubahan AD.
Namun, AD yang dirubah dinilai tidak sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, terlebih juga belum mendapat pengesahan Keppres.
Di tengah konflik nonlegitimasi atas terpilihnya Nurdin tersebut, kemudian muncul nama Sri Untari Bisowarno. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu dinyatakan sebagai Ketua Umum Dekopin periode 2019 - 2024 hasil Munas di Makassar yang diselenggarakan sesuai AD berdasarkan Keppres Nomor 6/2011.
"Intinya, secara 'argumentum contrario', serta mengacu AD Dekopin berdasarkan Keppres Nomor 6 Tahun 2011, sebelum ada penyelesaian secara internal atas Keputusan Peradilan Perdata maka kepemimpinan Nurdin Halid di Dekopin tidak sah," ucap Syamsul.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Kuasa Hukum Dekopin versi Sri Untari, Syamsul Huda Yudha, menjelaskan putusan PTUN Jakarta Nomor 160/PDT.G/2020/PTUN.JKT tanggal 12 Januari 2021 itu hanya mengabulkan gugatan penggugat sebagian, serta menolak gugatan selebihnya.
"Kami juga telah menyatakan banding guna memperoleh keadilan yang berkepastian hukum sehingga putusan PTUN masih belum memperoleh kekuatan hukum mengikat atau inkrah sehingga belum dapat dijalankan oleh para pihak yang berperkara," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan di Surabaya, Kamis.
Penggugat perkara ini adalah Nurdin Halid, yang tepilih sebagai Ketua Umum Dekopin periode 2019 - 2024 melalui Musyawarah Nasional (Munas) di Makassar pada 13 November 2019.
Namun terpilihnya Nurdin kemudian disoal karena sudah keempat kalinya menjabat Ketua Umum Dekopin, yang dinilai melanggar Anggaran Dasar (AD) Dekopin berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2011.
Diketahui sepanjang sejarah Dekopin yang berdiri sejak 12 Juli 1974, dari semula bernama Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI), telah dilakukan beberapa kali perubahan AD.
Tercatat tiga perubahan AD Dekopin di antaranya mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun1992 tentang Perkoperasian, yang disahkan dengan Keputusan Presiden, yaitu Kepres Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dekopin, kemudian Keppres Nomor 24/1999, serta Keppres Nomor 06/2011 yang dinilai masih berlaku sampai sekarang.
Syamsul menjelaskan dalam AD berdasarkan Kepres Nomor 06/2011, sebagaimana tertera dalam Pasal 19, Ayat 3, jabatan Ketua Umum Dekopin hanya dibatasi sebanyak dua kali periode berturut-turut.
Saat Nurdin Halid terpilih kembali untuk yang keempat kalinya sebagai Ketua Umum Dekopin periode 2019 - 2024, dalam Munas yang berlangsung di Makassar itu terlebih dahulu dilakukan perubahan AD.
Namun, AD yang dirubah dinilai tidak sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, terlebih juga belum mendapat pengesahan Keppres.
Di tengah konflik nonlegitimasi atas terpilihnya Nurdin tersebut, kemudian muncul nama Sri Untari Bisowarno. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu dinyatakan sebagai Ketua Umum Dekopin periode 2019 - 2024 hasil Munas di Makassar yang diselenggarakan sesuai AD berdasarkan Keppres Nomor 6/2011.
"Intinya, secara 'argumentum contrario', serta mengacu AD Dekopin berdasarkan Keppres Nomor 6 Tahun 2011, sebelum ada penyelesaian secara internal atas Keputusan Peradilan Perdata maka kepemimpinan Nurdin Halid di Dekopin tidak sah," ucap Syamsul.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021