Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Akhmad Roni belum bisa melakukan penetapan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati setempat, sebab masih menunggu surat Mahkamah Konstitusi (MK) perihal tidak ada gugatan dalam pelaksanaan Pilkada 2020.

"Betul kami menerima informasi di media sosial terkait permohonan beberapa kota/kabupaten yang mengajukan gugatan ke MK. Itu pun tidak termasuk Gresik," kata Roni, kepada wartawan di Gresik, Kamis.

Roni mengatakan, pihaknya tidak bisa langsung melakukan penetapan, sebab harus mentaati aturan, yakni menunggu surat resmi dari MK.

"Sebab secara resmi, MK nanti akan berkirim surat ke KPU RI terkait beberapa kota/kabupaten yang tidak ada sengketa pilkada. Surat itu akan ditembuskan ke KPU Gresik," ucap Roni menjelaskan.

Setelah surat turun, kata Roni, kemudian KPU Gresik akan melakukan persiapan penetapan pasangan calon pemenang suara terbanyak, sesuai PKPU No. 19 paling lambat tiga hari.

Sementara itu, pelaksanaan Pilkada Gresik diikuti dua pasangan calon, yakni petahana nomor urut 1 Moh Qosim-Asluchul Alif (QA), kemudian nomor urut 2 pasangan Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (NIAT).

Hasil rekapitulasi tingkat kabupaten, pasangan nomor urut 1 QA memperoleh 355.611 suara (49 persen). Sedangkan paslon nomor urut 2 Niat mendapatkan 369.844 ribu suara (51 persen).

Dengan hasil ini, paslon Fandi Ahmad Yani dan Aminatun Habibah lebih unggul dari paslon satu, dengan selisih 14.233 suara (2 persen). (*)

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020