Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur Brigjen Pol Idris Kadir menolak secara tegas adanya wacana melegalkan ganja di Indonesia

"Ganja muncul polemik sehingga dilegalkan. Kami penegak hukum mempunyai kendala, ini salah menafsirkan sehingga menjadi legal," kata Idris Kadir di Surabaya, Senin.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merestui rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk menghapus ganja dari kategori obat paling berbahaya di dunia dan bisa digunakan untuk keperluan medis.

Idris mengakui ada beberapa negara yang telah melegalkan ganja. Di Indonesia, isu legalisasi ganja mencuat ketika salah satu politisi asal Aceh yang mengusulkan ganja dijadikan komoditas ekspor.

"Tapi, BNN menyatakan narkotika tetap tidak dibenarkan. Terlebih ganja yang bersumber dari Indonesia seperti Aceh itu, ganjanya ketika di laboratorium THC (zat kimia tetrahydrocannabinol) jauh lebih tinggi kualitasnya," ujarnya.

Anjuran agar ganja dilegalkan untuk medis sebenarnya pernah disampaikan WHO pada awal 2019. WHO menyatakan ganja bisa digunakan untuk medis, tetapi harus ada kontrol yang ketat.

Sejauh ini beberapa negara yang melegalkan ganja untuk kepentingan medis, di antaranya seperti Kanada, Meksiko, Jerman, Denmark, Australia, dan Thailand.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020