Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Nomor Urut 02 Machfud Arifin dan Mujiaman siap melayangkan gugatan Pilkada Surabaya 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat ini.

"Ini bentuk pertanggungjawabanan kepada pemilih saya. Kita buktikan di MK. Perjuangan belum selesai," kata Cawali Machfud Arifin usai menggelar jumpa pers di Posko Pemenangan Machfud-Mujiaman Jalan Basuki Rachmat, Surabaya, Kamis.

Baca juga: Rekapitulasi KPU tetapkan Eri-Armuji unggul di Pilkada Surabaya 2020

Menurut dia, pihaknya saat ini bersama tim hukum Machfud-Mujiaman sedang fokus menyusun materi gugatan yang akan dilayangkan ke MK untuk membuktikan adanya pelanggaran yang sistematis, terstruktur, dan masif (TSM).

Sementara itu, salah satu tim hukum Machfud-Mujiaman, M. Sholeh mengatakan paradigma MK saat ini berubah terkait gugatan pilkada.

"MK bukan mahkamah kalkulator, tapi MK mengadili proses pilkada. Apakah di situ ada kecenderungan pelanggaran yang TSM atau tidak?," katanya.

Baca juga: Pilkada Surabaya: Penetapan wali kota-wawali terpilih tunggu keputusan MK

Sholeh mengatakan pertarungan di Pilkada Surabaya sejak awal tidak adil karena menjelang akhir tahun sudah banyak bermunculan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho bergambar pasangan Eri Cahyadi dan Armuji yang dibelakangnya ada gambar Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Padahal, lanjut dia, pada pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilarang mengguankan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di darahnya sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan calon.

"Jauh sebelum itu UU melarang bahwa penempelan foto itu tidak pernah menyebut Risma sebagai pengurus DPP PDIP, tapi itu melekat sebagai wali kota. Pertanyaanya kenapa itu dibiarkan bawaslu?,"  katanya.

Baca juga: Cawali Surabaya Machfud Arifin minta semua pihak tunggu hasil resmi KPU

Bicara TSM, kata dia, tidak hanya pelanggaran yang dilakukan petahana, organisasi ASN, tapi juga penyelanggara pemilu baik itu KPU dan bawaslu.

Pelanggaran lainnya yakni surat Risma kepada warga Surabaya agar memilih Eri-Armuji. Ia mempertanyakan apakah izin kampanye itu berkaitan surat atau tidak?, apakah disampaikan kepada masyarakat itu izin cuti atau tidak?.

"Faktanya izin itu, harinya berbeda-beda. Ini belum lagi pemberian penghargaan kepada RT/RW menjelang penjoblosan. Belum lagi pasang iklan pada saat hari tenang. Memang tidak ada kaitan kampanye, tapi itu menyampaikan keberhasilan," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, pihaknya meminta kepada MK untuk mendiskualifikasi Pilkada Surabaya 2020. "MK punya kewenangan untuk itu.  Menang itu sah, tapi kalau menang dengan kecurangan menggunakan ASN, maka ini dinilai bagian dari kejahatan pilkada," katanya.

Pilkada Surabaya 2020 diikuti pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji. Paslon nomor urut 01 tersebut diusung oleh PDI Perjuangan dan didukung oleh PSI. Selain itu mereka juga mendapatkan tambahan kekuatan dari enam partai politik non parlemen, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, Partai Berkarya, PKPI, dan Partai Garuda.

Sedangkan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman dengan nomor urut 02 diusung koalisi delapan partai yakni PKB, PPP, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat dan Partai Nasdem serta didukung partai non-parlemen yakni Partai Perindo. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020