Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Tulungagung melayangkan surat teguran kepada salah satu bank BUMN cabang setempat karena terkesan "menyembunyikan" identitas karyawannya yang terpapar virus corona jenis baru penyebab COVID-19.

Kasus karyawan bank BUMN terkonfirmasi positif COVID-19 itu diketahui setelah bank itu melakukan tes usap PCR secara mandiri.

"Kita sudah menyampaikan keberatan terhadap pola yang dilakukan oleh salah satu bank BUMN," ujar juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Tulungagung Galih Nusantoro di Tulungagung, Rabu.

Teguran disampaikan satgas dalam bentuk surat somasi atau keberatan. Galih menyebut tindakan yang dilakukan bank BUMN itu sudah menyalahi prosedur penanganan COVID-19.

“Penanganan COVID-19 ini tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, artinya harus ada sinkronisasi (koordinasi) program dalam penanganannya," kata Galih.

Karyawan bank BUMN itu setelah dinyatakan positif COVID-19 tidak diberikan penanganan, hanya diberitahu jika dirinya positif sehingga bingung mau melakukan apa. Pulang ke rumah pun juga berisiko menularkan pada keluarga.

“Akhirnya mereka (karyawan bank BUMN) melaporkan kepada kami,” ujar Galih.

Atas dasar laporan itu, Satgas COVID-19 Tulungagung langsung mengambil langkah menangani karyawan yang positif tersebut.

Saat ini Satgas COVID-19 Tulungagung masih melakukan penelusuran terhadap kontak erat karyawan tersebut. Sedang untuk karyawan yang positif sudah dilakukan tes usap (swab) ulang dan isolasi di rusunawa IAIN Tulungagung.

Galih mengingatkan semua instansi harus melakukan koordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19. Jika berusaha menyembunyikan kasus COVID-19 di instansinya, pihaknya akan melakukan teguran dengan keras.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020