Pemerintah Kota Kediri dan DPRD Kota Kediri menyetujui penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021 dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2012 tentang RT RW Kota Kediri Tahun 2011-2030.

"Peran perda sangat penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Oleh karena itu, proses pembentukannya harus dilaksanakan dengan baik dan terukur. Propemperda disusun untuk memberikan gambaran objektif tentang kondisi umum terkait permasalahan pembentukan perda, selain itu untuk mempercepat proses pembentukan perda berdasarkan skala prioritas yang ditetapkan," kata Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar di Kediri, Jawa Timur, Selasa.

Ia berharap seluruh tahapan Propemperda 2021 tersebut dapat dilaksanakan secara berkesinambungan. Terlebih lagi, antara Pemkot Kediri dengan DPRD Kota Kediri juga sudah menandatangani persetujuan bersama dalam program tersebut.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Bapemperda DPRD Kota Kediri, yang telah melakukan rapat bersama eksekutif untuk membahas usulan Propemperda tahun 2021 terkait dengan usulan eksekutif dan usulan inisiatif DPRD Kota Kediri.

Pemkot Kediri juga sudah menggelar rapat paripurna. Sebelumnya, delapan Raperda dari eksekutif dan enam Raperda inisiatif DPRD telah disepakati untuk dituangkan dalam program pembentukan Perda Kota Kediri 2021.

Wali Kota mengatakan rencana tata ruang wilayah Kota Kediri yang berperan penting dalam pembangunan kota. Dalam Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang RTRW Kota Kediri tahun 2011-2030 sudah dijadikan acuan bagi Pemkot Kediri dan masyarakat dalam pengembangan wilayah Kota Kediri.

Namun, kata dia, perkembangan kota menuntut kebutuhan ruang dan perubahan pola ruang, sehingga Pemkot Kediri harus melakukan perubahan perda ini dalam bentuk peninjauan kembali terhadap RTRW.

"Setelah melalui tahapan yang cukup panjang, akhirnya sampai juga pada persetujuan Pemerintah Kota Kediri bersama DPRD Kota Kediri. Persetujuan terhadap Raperda tentang perubahan Perda Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Kediri Tahun 2011-2030 menjadi perda. Semoga nanti dapat dilaksanakan dengan optimal dan membawa berkah serta kemajuan bagi pembangunan Kota Kediri," katanya.

Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto mengatakan dalam rapat tersebut telah ada persetujuan bersama antara DPRD dengan Pemkot Kediri.

"Semoga ini dapat membawa kemajuan bagi Kota Kediri," kata Gus Sunoto.

Persetujuan Raperda Perubahan RTRW Tahun 2011-2020 tersebut juga ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama Ketua DPRD Kota Kediri dan Wali Kota Kediri.

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020