Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Selasa, langsung menahan pria berinisial Gun yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi anggaran kegiatan "Tulungagung Motor Clubs" sebesar Rp375 juta.

Keputusan penahanan tersangka korupsi itu dilakukan setelah pihak Satreskrim Polres Tulungagung yang menangani kasus tersebut, melimpahkan berita acara penyelidikan tahap dua kepada kejaksaan.

"Dokumen DIPA yang bisa menjadi petunjuk di situ muncul anggaran hibah pada TMC. Proposal pengajuan dan LPJ ada. Banyak barang buktinya kami siapkan," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo.

Sebelum dikirim ke kamar tahanan, mantan anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019 itu terlebih dulu dilakukan tes cepat COVID-19. Hasilnya nonreaktif.

Kondisi tersangka Gun secara keseluruhan sehat. Hanya saja, ia kini tidak lincah karena sempat mengalami stroke ringan.

Penasihat hukum tersangka, Bambang Suhandoko, mengatakan bahwa kliennya dalam keadaan sehat secara psikis, meskipun secara fisik mengalami gangguan stroke ringan. Namun, hal itu tak menghalangi proses hukum yang berjalan.

Menurut Bambang, kliennya justru meminta proses hukum dipercepat. “Ditahan pun sudah siap. Dia inginnya ditahan saja sekalian biar ada kepastian," kata Bambang.

Selesai pemeriksaan, tersangka Gun kemudian dibawa ke tahanan dengan menggunakan mobil Nissan Evalia warna hitam.

Tersangka Gun memakai rompi kuning, terlihat tertatih menuju mobil yang hendak membawanya.

Bambang baru ditunjuk oleh keluarga mendampingi tersangka. Untuk itu, dirinya akan mempelajari kasus ini terlebih dahulu.

Kerugian kasus dugaan korupsi TMC ini mencapai Rp354 juta, dari total anggaran sebesar Rp375 juta, terhitung sejak tahun 2016-2019. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020