Pemerintah Kabupaten Tulungagung kembali memberlakukan jam malam untuk semua aktivitas usaha perdagangan maupun kegiatan yang berpotensi menjadi titik kerumunan orang demi mencegah terjadinya lonjakan kasus baru COVID-19.

Kebijakan itu disampaikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tulungagung, Galih Nusantoro menanggapi tren lonjakan kasus corona yang diindikasi sebagai serangan wabah gelombang dua.

"Demi mencegah penyebaran virus dan lonjakan kasus, kegiatan malam atau jam malam harus dibatasi lagi," kata juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tulungagung Galih Nusantoro di Tulungagung, Jumat.

Ia menjelaskan sesuai instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2020, jam malam berlaku mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB. "Semua ketentuan dalam protokol kesehatan juga diberlakukan secara ketat," katanya.

Warga yang beraktivitas di luar rumah harus memakai masker, menjaga jarak serta mencuci tangan.

"Banyak kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak kami batalkan izinnya sampai kondisi benar-benar terkendali,” katanya.

Sementara untuk operasional toko, pihaknya mengimbau agar tutup lebih awal. Jika biasanya tutup pukul 21.00 WIB, saat ini dimajukan menjadi pukul 20.00 WIB.

Begitu juga dengan tempat nongkrong (kafe) yang lagi marak di Tulungagung, diberi tenggat hingga pukul 22.00 WIB untuk menutup usahanya.

"Satu jam itu sudah berapa (orang berinteraksi), ini juga cukup membantu mengedukasi masyarakat untuk jangan dulu melakukan aktivitas yang berpotensi terjadi penularan," ujarnya.

Saat ini, dari data Gugus Tugas COVID-19 Tulungagung, per Jumat (4/12) malam, ada 14 tambahan pasien baru dan 16 pasien sembuh.

Angka terkonfirmasi positif sudah mencapai 708 kasus, dengan pasien sembuh sebanyak 540 orang dan meninggal 7 orang. Saat ini sebanyak 40 orang menjalani perawatan, 12 orang dikarantina dan 109 orang diisolasi.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020