Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Bawaslu (AMPB) berunjuk rasa ke Kantor Bawaslu Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Selasa, guna menuntut pengusutan kasus dugaan politisasi bantuan sosial tunai (BST) Kemensos.
Dugaan pelanggaran politisasi undangan penerima bantuan sosial tunai (BST) yang disisipi gambar pasangan calon nomor urut 02 Yoyok Mulyadi-Abu Bakar Abdi terjadi di Desa Bantal, Kecamatan Asembagus.
"Dugaan pelanggaran dalam penyaluran bansos tunai dari Kemensos tersebut, Bawaslu bisa menjerat pelakunya dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota," kata Koordinator aksi Anis Mukaddas dalam orasinya di depan kantor Bawaslu Situbondo.
Ia mendesak Bawaslu terus bekerja profesional mengusut tuntas dugaan pelanggaran penyisipan gambar pasangan calon petahana di dalam surat undangan penerima bansos tunai dari Kementerian Sosial.
"Ini negara hukum, siapapun yang melanggar hukum harus ditindaklanjuti. Bawaslu harus bekerja sesuai aturan perundang-undangan, proses sesuai aturan bagi siapapun yang melanggar," ucapnya.
Pengunjuk rasa juga menuntut penindakan terhadap warga yang berusaha menghalangi tugas Panwascam Mangaran saat hendak menertibkan baliho paslon 02 karena melanggar dan tidak sesuai aturan KPU.
"Warga yang menghalangi panwascam saat akan menertibkan baliho salah satu paslon juga harus diusut tuntas. Ingat, ini negara hukum, semua ada peraturan yang harus dipatuhi," kata Anis.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo Murtapik yang menemui pengunjuk rasa menyampaikan bahwa Bawaslu telah memutuskan menindaklanjuti dugaan pelanggaran politisasi undangan penerima bantuan sosial tunai (BST) yang disisipi gambar salah satu pasangan calon.
"Setelah melakukan pleno dan diputuskan kasus dugaan politisasi bansos tunai dari Kementerian Sosial yang berpotensi pelanggaran pidana itu akan segera dibahas bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu/kepolisian dan kejaksaan),” katanya.
Ia menegaskan dugaan pelanggaran BST di Desa Bantal, Kecamatan Asembagus, sudah dijadikan temuan oleh Panwascam Asembagus dan ditindaklanjuti Bawaslu Situbondo.
"Kami (Bawaslu) bekerja sesuai peraturan dan undang-undang. Dan kami bekerja disumpah hanya patuh dan tunduk peraturan perundangan-undangan," ucapnya.
Sebelumnya, dugaan politisasi dengan menyelipkan gambar salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati di undangan penerima bantuan sosial tunai atau BST Kemensos itu telah ditindaklanjuti oleh panwascam.
Politisasi bansos tunai diduga dilakukan oleh oknum RT dan mengarahkan agar para penerima bansos dari Kementerian Sosial itu memilih pasangan calon bupati dan calon wakil bupati petahana.
Dari pantauan, unjuk rasa di Bawaslu Situbondo juga diikuti oleh "emak-emak" dan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan diawasi petugas kepolisian setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Dugaan pelanggaran politisasi undangan penerima bantuan sosial tunai (BST) yang disisipi gambar pasangan calon nomor urut 02 Yoyok Mulyadi-Abu Bakar Abdi terjadi di Desa Bantal, Kecamatan Asembagus.
"Dugaan pelanggaran dalam penyaluran bansos tunai dari Kemensos tersebut, Bawaslu bisa menjerat pelakunya dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota," kata Koordinator aksi Anis Mukaddas dalam orasinya di depan kantor Bawaslu Situbondo.
Ia mendesak Bawaslu terus bekerja profesional mengusut tuntas dugaan pelanggaran penyisipan gambar pasangan calon petahana di dalam surat undangan penerima bansos tunai dari Kementerian Sosial.
"Ini negara hukum, siapapun yang melanggar hukum harus ditindaklanjuti. Bawaslu harus bekerja sesuai aturan perundang-undangan, proses sesuai aturan bagi siapapun yang melanggar," ucapnya.
Pengunjuk rasa juga menuntut penindakan terhadap warga yang berusaha menghalangi tugas Panwascam Mangaran saat hendak menertibkan baliho paslon 02 karena melanggar dan tidak sesuai aturan KPU.
"Warga yang menghalangi panwascam saat akan menertibkan baliho salah satu paslon juga harus diusut tuntas. Ingat, ini negara hukum, semua ada peraturan yang harus dipatuhi," kata Anis.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo Murtapik yang menemui pengunjuk rasa menyampaikan bahwa Bawaslu telah memutuskan menindaklanjuti dugaan pelanggaran politisasi undangan penerima bantuan sosial tunai (BST) yang disisipi gambar salah satu pasangan calon.
"Setelah melakukan pleno dan diputuskan kasus dugaan politisasi bansos tunai dari Kementerian Sosial yang berpotensi pelanggaran pidana itu akan segera dibahas bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu/kepolisian dan kejaksaan),” katanya.
Ia menegaskan dugaan pelanggaran BST di Desa Bantal, Kecamatan Asembagus, sudah dijadikan temuan oleh Panwascam Asembagus dan ditindaklanjuti Bawaslu Situbondo.
"Kami (Bawaslu) bekerja sesuai peraturan dan undang-undang. Dan kami bekerja disumpah hanya patuh dan tunduk peraturan perundangan-undangan," ucapnya.
Sebelumnya, dugaan politisasi dengan menyelipkan gambar salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati di undangan penerima bantuan sosial tunai atau BST Kemensos itu telah ditindaklanjuti oleh panwascam.
Politisasi bansos tunai diduga dilakukan oleh oknum RT dan mengarahkan agar para penerima bansos dari Kementerian Sosial itu memilih pasangan calon bupati dan calon wakil bupati petahana.
Dari pantauan, unjuk rasa di Bawaslu Situbondo juga diikuti oleh "emak-emak" dan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan diawasi petugas kepolisian setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020