Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Kediri, Jawa Timur, menyebutkan jumlah tenaga kerja yang terdaftar sebagai peserta saat program relaksasi justru mengalami peningkatan.

"TK (tenaga kerja) naik. Ini iuran kan semakin kecil, ada 5 persen (persentase kenaikan TK). Karena iuran turun, membayarnya turun, akhirnya banyak perusahaan yang memanfaatkan mendaftarkan tenaga kerjanya. Ini momentum buat perusahaan agar mendaftarkan," kata Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Kediri Agus Suprihadi di Kediri, Kamis.

Ia mengatakan saat ini jumlah peserta BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Kediri yang merupakan peserta aktif, baik penerima upah maupun bukan penerima upah, tenaga kerja jasa konstruksi, tenaga kerja pekerja migran Indonesia (PMI) mencapai lebih dari 114 ribu peserta.

Pada masa pandemi COVID-19, BPJAMSOSTEK juga telah mengeluarkan kebijakan untuk program relaksasi jaminan sosial. Sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2020 yang berlaku selama enam bulan, terdapat keringanan 99 persen untuk iuran program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) dengan hanya membayar 1 persen.

Selain itu, untuk penundaan pembayaran iuran program jaminan pensiun (JP) dengan membayar 1 persen dan 99 persen ditunda. Atas iuran JP yang ditunda tidak dikenakan denda sampai dengan jangka waktu angsuran berakhir.

Juga terdapat kebijakan keringanan denda keterlambatan iuran program JKK, JKM dan JP dari 2 persen menjadi 0,05 persen untuk setiap keterlambatan iuran di masa relaksasi.

Di peraturan itu juga terdapat kebijakan perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya.

Ia mengungkapkan kebijakan relaksasi ini diberikan untuk membantu perusahaan supaya kelangsungan hidup perusahaan tetap berjalan.

Untuk syarat mengajukan untuk yang perusahaan besar dan menengah dilakukan verifikasi tiga hari dan harus ada jawaban dari BPJAMSOSTEK, sedangkan yang perusahaan kecil cukup satu hari apakah ditolak atau diterima pengajuan relaksasi tersebut.

"Pemohon dari perusahaan. Kalau untuk JKK dan JKM otomatis, jadi semua perusahaan yang membayar iuran langsung diskon 99 persen sampai Januari 2021. Khusus yang JP ada dua perusahaan menengah kecil saja. Hampir semua perusahaan tidak untuk relaksasi iuran JP, karena saya tagih lagi," kata dia.

Pihaknya juga tetap mengingatkan kepada perusahaan agar wajib melaporkan mutasi data tenaga kerja dan upah sesuai paling lambat tujuh hari setelah ada perubahan. Setiap perusahaan juga diwajibkan untuk mendaftarkan, melaporkan atau melindungi pekerjanya dalam program BPJAMSOSTEK.

Selain itu, upah pekerja yang layak sangat penting karena terkait kesejahteraan pekerja. Perubahan besaran upah pekerja sesuai kesepakatan sesuai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Perusahaan hanya bisa menonaktifkan pekerjanya karena mengundurkan diri atau terjadi pemutusan hubungan kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan tidak diperkenankan menonaktifkan tenaga kerja yang dirumahkan atau melaksanakan work from home (WFH) termasuk pekerja yang dirumahkan tanpa pembayaran gaji.

Di masa pandemi COVID-19, pihaknya juga menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi warga yang mengajukan klaim jaminan di BPJAMSOSTEK Cabang Kediri, karena mereka telah diberhentikan perusahaannya saat masa pandemi COVID-19.

Jika sebelumnya semua layanan bisa offline, sekarang layanan juga dioptimalkan untuk daring. Satu petugas bisa melayani 4-5 orang secara daring. Hal itu dilakukan demi mencegah penyebaran COVID-19. Dalam sehari, terdapat puluhan orang yang mengajukan untuk klaim jaminan itu. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020