Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Tulungagung menyatakan permohonan izin menggelar hajatan menunjukkan tren peningkatan selama dua pekan terakhir, seiring bertambahnya daerah berstatus zona kuning dan hijau.
"Hari-hari ini permohonan izin hajatan bisa mencapai 150 pemohon. Jumlah ini tiga kali lebih banyak dari biasanya," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Tulungagung Galih Nusantoro di Tulungagung, Rabu.
Menurut Galih, ada dua faktor yang mempengaruhi tingginya jumlah warga yang mengajukan permohonan izin menggelar hajatan.
Pertama, karena wilayah yang masuk zona kuning dan zona hijau di Tulungagung terus bertambah sehingga pelonggaran aturan diberikan.
Kedua, karena faktor kepercayaan adat Jawa, yakni setiap bakda Maulud (usai Peringatan Maulud Nabi Muhammad SAW), masyarakat Jawa meyakini sebagai bulan yang baik untuk menggelar hajatan.
"Saya kira dua hal itu saling berkaitan," kata Galih menimpali.
Ia menjelaskan dari 19 kecamatan yang ada, sebanyak 13 kecamatan sudah menjadi zona hijau, empat zona kuning dan dua zona oranye. Sementara izin penyelenggaraan hajatan boleh dilakukan di wilayah yang sudah hijau atau kuning.
"Sedang di zona yang masih merah, izin hajatan masih belum diperbolehkan yaitu di Kecamatan Gondang dan Kedungwaru," katanya.
Izin hajatan tidak diberikan pada desa yang kedapatan ada kasus positif COVID-19 dan desa-desa yang berada dekat dengan desa tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Hari-hari ini permohonan izin hajatan bisa mencapai 150 pemohon. Jumlah ini tiga kali lebih banyak dari biasanya," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Tulungagung Galih Nusantoro di Tulungagung, Rabu.
Menurut Galih, ada dua faktor yang mempengaruhi tingginya jumlah warga yang mengajukan permohonan izin menggelar hajatan.
Pertama, karena wilayah yang masuk zona kuning dan zona hijau di Tulungagung terus bertambah sehingga pelonggaran aturan diberikan.
Kedua, karena faktor kepercayaan adat Jawa, yakni setiap bakda Maulud (usai Peringatan Maulud Nabi Muhammad SAW), masyarakat Jawa meyakini sebagai bulan yang baik untuk menggelar hajatan.
"Saya kira dua hal itu saling berkaitan," kata Galih menimpali.
Ia menjelaskan dari 19 kecamatan yang ada, sebanyak 13 kecamatan sudah menjadi zona hijau, empat zona kuning dan dua zona oranye. Sementara izin penyelenggaraan hajatan boleh dilakukan di wilayah yang sudah hijau atau kuning.
"Sedang di zona yang masih merah, izin hajatan masih belum diperbolehkan yaitu di Kecamatan Gondang dan Kedungwaru," katanya.
Izin hajatan tidak diberikan pada desa yang kedapatan ada kasus positif COVID-19 dan desa-desa yang berada dekat dengan desa tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020