Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Jawa Timur, memusnahkan 7,6 juta batang rokok ilegal dengan nilai sekitar Rp7,5 miliar.

Kepala KKPBC Sidoarjo Kuncoro Agung mengatakan rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan sejak April hingga September 2020.

"Potensi nilai penerima negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp4,5 miliar," ucapnya di sela pemusnahan di Sidoarjo, Rabu.

Ia mengemukakan Bea Cukai Sidoarjo tidak hanya melakukan operasi pengawasan dan penindakan, maupun operasi pasar dengan Pemkab dalam rangka pemberantasan barang kena cukai ilegal.

"Namun, juga telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai ketentuan undang-undang cukai," ujarnya.

Ia mengatakan secara persuasif Bea Cukai Sidoarjo mengajak dan mengharapkan seluruh pelaku usaha bidang cukai untuk lebih menaati aturan dalam produksi maupun peredaran barang kena cukai.

"Di antaranya rokok, MMEA, dan HPTL (vapour atau e-liquid)," ucapnya.

Ia berharap ke depan tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha pabrik barang kena cukai baik dalam hal produksi, perizinan, sehingga penerimaan keuangan negara dari sektor cukai menjadi lebih optimal dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.

KKPBC Sidoarjo sebelumnya menggerebek salah satu bangunan yang digunakan sebagai pabrik rokok di wilayah Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.

"Pabrik tersebut tidak memiliki izin dan hasil produksinya tidak menggunakan cukai," ucapnya.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020