Kerja keras dan strategi cerdas yang dilakukan Pemerintah Kota Malang dalam upaya menjaga penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) tetap stabil di masa pandemi menuai apresiasi tinggi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Dari sektor pajak daerah, sejauh ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah membukukan Rp 289,6 Milyar atau 69,75% dari total target Rp 425 Milyar di tahun 2020.
"Kota Malang luar biasa. Penurunan pendapatan wajar terjadi di masa pandemi seperti saat ini. Tapi dibanding kota-kota lain, Kota Malang termasuk bisa menjaga penerimaan tidak terjun bebas," ujar Kepala Satgas Korwil VI Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI, Edi Suryanto saat audiensi dalam rangka peningkatan pemungutan pajak daerah di gedung Ngalam Command Center (NCC) Balaikota, Rabu (11/11/20).
Edi memaklumi, pandemi covid-19 menyebabkan daerah yang mengandalkan sektor bisnis sebagai lumbung pendapatan sangat terganggu dalam upaya memenuhi target. Dia mencontohkan, Kota Malang dan Surabaya sebagai dua kota besar di Jawa Timur yang mengalami dampak signifikan.
"Upaya yang dilakukan teman-teman Bapenda Kota Malang luar biasa dan layak diapresiasi, sehingga realisasi sampai bulan November tidak jauh dari target. Jujur saja, saya baca laporan realisasi daerah lain ada yang capaiannya baru 40-50 persen," bebernya melalui video teleconference.
Edi juga mengapresiasi beragam upaya lain yang dilakukan Bapenda kota Malang dalam rangka meningkatkan pendapatan, sinkronisasi database dengan stakeholder serta upaya meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat melalui terobosan sistem daring.
"Kami akan memantau host to host antara Pemkot Malang dengan BPN. Konektivitas juga harus selalu dijaga agar semua transaksi transparan dan tidak ada kecurangan. Kaitannya supaya pendapatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dapat dipertahankan dan tidak ada loss. Begitu juga antara Pemkot Malang dengan Bank Jatim dan pihak Direktorat Jenderal Pajak. Antara pihak-pihak ini harus sinkron dan bersinergi," kata Edi.
Tim Korsupgah KPK RI Wilayah VI juga mendorong integrasi sistem pajak daring di segala lini, termasuk pemasangan taping box kepada para pengusaha yang terdaftar menjadi wajib pungut, seperti usaha restoran, hotel, parkir dan hiburan. Dari target 250 usaha hendak dipasangi taping box di tahun 2020, saat ini Bapenda sudah melakukan 210 pemasangan.
"Alat yang masih ada harus dioptimalkan. Silahkan dimanfaatkan dan dioptimalkan kerja sama dengan Bank Jatim serta vendor Subaga dan jika alatnya kurang, bisa dikomunikasikan lagi kepada Bank Jatim. Saran kami, dashboard-nya tetap jadi satu saja supaya tidak membuat dashboard baru," sambung Edi yang dalam kesempatan tersebut turut mengapresiasi regulasi yang dijalankan Pemkot Malang dan Bapenda.
Sedangkan terkait Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, yang di dalamnya terdapat klausul khusus, mewajibkan para wajib pajak ikut pajak daring dengan sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap hingga pencabutan izin dan denda administratif.
"Kami gencarkan e-SPPT, e-BPHTB dan lainnya untuk menunjang pelayanan prima, transparansi, serta mengurangi tatap muka dengan wajib pajak. Kami intens bekerjasama dengan Bank Jatim, BPN, KPP dan IPPAT dan saat ini juga telah berjalan host to host antara Bapenda dengan kantor pertanahan," beber Kepala Bapenda Kota Malang, Ir Ade Herawanto MT.
Ade juga menyampaikan terkait pemasangan alat e-Tax ke depannya akan coba mulai dialihkan ke sistem aplikasi yang lebih up to date.
Kepada Korsupgah KPK, pria berkacamata itu juga melaporkan progres SK penyesuaian NJOP pada tiga koridor jalan terdiri dari 24 kelurahan sejumlah 3.433 objek pajak dengan total tambahan penerimaan telah dilakukan proses pengajuan dan tinggal mendapatkan persetujuan dari Walikota Malang, Drs H Sutiaji.
Sesuai arahan Tim Korsupgah KPK dan BPK, terang Ade, kami juga melakukan penghapusan piutang dan sekarang sudah proses tahap pertama, kumulatif sekitar Rp 3,3 Milyar.
“Kami juga menyusun data base tunggakan dengan menggandeng tim dari perguruan tinggi negeri dan produknya adalah nanti di penghapusan tahap kedua, ketiga dan seterusnya.
Kami pun menyusun database wajib pajak pasca pandemi sehingga ada update yang benar sehingga perencanaan pun jadi benar," papar Sam Ade d'Kross, sapaan akrabnya.
Laporan tersebut ditanggapi positif jajaran Korsupgah KPK dan berharap pihak-pihak terkait, seperti BPN, Kanwil Pajak dan Bank Jatim bisa mensupport dengan baik. Dalam hal penyesuaian NJOP harus sudah sesuai ZNT dari BPN. Itu salah satu ruang lingkup yang harus diberikan oleh BPN agar informasi dan datanya sinkron serta akurat. Pastinya hal penyesuaian ini bisa dimaksimalkan, namun tetap sesuai dengan koridor yang berlaku.
Sementara itu, Junaidi Joko yang mewakili kepala Kanwil DJP III Jatim menyampaikan jika pihanya terus bersinergi dalam hal sinkronisasi data dengan pihak Pemkot Malang dan dukungan data dari Bank Jatim juga sangat bermanfaat.
Hal senada juga disampaika oleh Suryo, selaku perwakilan Bank Jatim Cabang Malang yang ikut hadir dalam audiensi.
"Kami mendukung penuh segala upaya yang dilakukan Pemkot Malang dalam rangka meningkatkan PAD. Berapapun alat taping box yang diminta akan kita usahakan bisa terpenuhi, seperti yang disampaikan kepala Bapenda, jika alat lama sudah ketinggalan zaman dan rawan dicurangi sehingga ke depan bisa kita coba beralih ke aplikasi taping agent yang sudah diujicobakan di sejumlah gerai resto cepat saji," urai Suryo.
Di pihak lain, Raditya yang mewakili Kepala BPN Kota Malang menyatakan bahwa sejauh ini sistem host to host dengan Bapenda berjalan baik dan tidak ada kendala.
Dan di akhir sesi, Sekda Kota Malang, Drs Wasto SH,MH menyampaikan bahwa dari gelaran ini ke depan bisa saling menguatkan data pajak dan data pendapatan lain-lain.
“Sinkronisasi database dan sinergi seluruh pihak memberikan dampak signifikan dalam menjaga PAD untuk mensupport APBN maupun APBD," tutupnya.(adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Dari sektor pajak daerah, sejauh ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah membukukan Rp 289,6 Milyar atau 69,75% dari total target Rp 425 Milyar di tahun 2020.
"Kota Malang luar biasa. Penurunan pendapatan wajar terjadi di masa pandemi seperti saat ini. Tapi dibanding kota-kota lain, Kota Malang termasuk bisa menjaga penerimaan tidak terjun bebas," ujar Kepala Satgas Korwil VI Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI, Edi Suryanto saat audiensi dalam rangka peningkatan pemungutan pajak daerah di gedung Ngalam Command Center (NCC) Balaikota, Rabu (11/11/20).
Edi memaklumi, pandemi covid-19 menyebabkan daerah yang mengandalkan sektor bisnis sebagai lumbung pendapatan sangat terganggu dalam upaya memenuhi target. Dia mencontohkan, Kota Malang dan Surabaya sebagai dua kota besar di Jawa Timur yang mengalami dampak signifikan.
"Upaya yang dilakukan teman-teman Bapenda Kota Malang luar biasa dan layak diapresiasi, sehingga realisasi sampai bulan November tidak jauh dari target. Jujur saja, saya baca laporan realisasi daerah lain ada yang capaiannya baru 40-50 persen," bebernya melalui video teleconference.
Edi juga mengapresiasi beragam upaya lain yang dilakukan Bapenda kota Malang dalam rangka meningkatkan pendapatan, sinkronisasi database dengan stakeholder serta upaya meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat melalui terobosan sistem daring.
"Kami akan memantau host to host antara Pemkot Malang dengan BPN. Konektivitas juga harus selalu dijaga agar semua transaksi transparan dan tidak ada kecurangan. Kaitannya supaya pendapatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dapat dipertahankan dan tidak ada loss. Begitu juga antara Pemkot Malang dengan Bank Jatim dan pihak Direktorat Jenderal Pajak. Antara pihak-pihak ini harus sinkron dan bersinergi," kata Edi.
Tim Korsupgah KPK RI Wilayah VI juga mendorong integrasi sistem pajak daring di segala lini, termasuk pemasangan taping box kepada para pengusaha yang terdaftar menjadi wajib pungut, seperti usaha restoran, hotel, parkir dan hiburan. Dari target 250 usaha hendak dipasangi taping box di tahun 2020, saat ini Bapenda sudah melakukan 210 pemasangan.
"Alat yang masih ada harus dioptimalkan. Silahkan dimanfaatkan dan dioptimalkan kerja sama dengan Bank Jatim serta vendor Subaga dan jika alatnya kurang, bisa dikomunikasikan lagi kepada Bank Jatim. Saran kami, dashboard-nya tetap jadi satu saja supaya tidak membuat dashboard baru," sambung Edi yang dalam kesempatan tersebut turut mengapresiasi regulasi yang dijalankan Pemkot Malang dan Bapenda.
Sedangkan terkait Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, yang di dalamnya terdapat klausul khusus, mewajibkan para wajib pajak ikut pajak daring dengan sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap hingga pencabutan izin dan denda administratif.
"Kami gencarkan e-SPPT, e-BPHTB dan lainnya untuk menunjang pelayanan prima, transparansi, serta mengurangi tatap muka dengan wajib pajak. Kami intens bekerjasama dengan Bank Jatim, BPN, KPP dan IPPAT dan saat ini juga telah berjalan host to host antara Bapenda dengan kantor pertanahan," beber Kepala Bapenda Kota Malang, Ir Ade Herawanto MT.
Ade juga menyampaikan terkait pemasangan alat e-Tax ke depannya akan coba mulai dialihkan ke sistem aplikasi yang lebih up to date.
Kepada Korsupgah KPK, pria berkacamata itu juga melaporkan progres SK penyesuaian NJOP pada tiga koridor jalan terdiri dari 24 kelurahan sejumlah 3.433 objek pajak dengan total tambahan penerimaan telah dilakukan proses pengajuan dan tinggal mendapatkan persetujuan dari Walikota Malang, Drs H Sutiaji.
Sesuai arahan Tim Korsupgah KPK dan BPK, terang Ade, kami juga melakukan penghapusan piutang dan sekarang sudah proses tahap pertama, kumulatif sekitar Rp 3,3 Milyar.
“Kami juga menyusun data base tunggakan dengan menggandeng tim dari perguruan tinggi negeri dan produknya adalah nanti di penghapusan tahap kedua, ketiga dan seterusnya.
Kami pun menyusun database wajib pajak pasca pandemi sehingga ada update yang benar sehingga perencanaan pun jadi benar," papar Sam Ade d'Kross, sapaan akrabnya.
Laporan tersebut ditanggapi positif jajaran Korsupgah KPK dan berharap pihak-pihak terkait, seperti BPN, Kanwil Pajak dan Bank Jatim bisa mensupport dengan baik. Dalam hal penyesuaian NJOP harus sudah sesuai ZNT dari BPN. Itu salah satu ruang lingkup yang harus diberikan oleh BPN agar informasi dan datanya sinkron serta akurat. Pastinya hal penyesuaian ini bisa dimaksimalkan, namun tetap sesuai dengan koridor yang berlaku.
Sementara itu, Junaidi Joko yang mewakili kepala Kanwil DJP III Jatim menyampaikan jika pihanya terus bersinergi dalam hal sinkronisasi data dengan pihak Pemkot Malang dan dukungan data dari Bank Jatim juga sangat bermanfaat.
Hal senada juga disampaika oleh Suryo, selaku perwakilan Bank Jatim Cabang Malang yang ikut hadir dalam audiensi.
"Kami mendukung penuh segala upaya yang dilakukan Pemkot Malang dalam rangka meningkatkan PAD. Berapapun alat taping box yang diminta akan kita usahakan bisa terpenuhi, seperti yang disampaikan kepala Bapenda, jika alat lama sudah ketinggalan zaman dan rawan dicurangi sehingga ke depan bisa kita coba beralih ke aplikasi taping agent yang sudah diujicobakan di sejumlah gerai resto cepat saji," urai Suryo.
Di pihak lain, Raditya yang mewakili Kepala BPN Kota Malang menyatakan bahwa sejauh ini sistem host to host dengan Bapenda berjalan baik dan tidak ada kendala.
Dan di akhir sesi, Sekda Kota Malang, Drs Wasto SH,MH menyampaikan bahwa dari gelaran ini ke depan bisa saling menguatkan data pajak dan data pendapatan lain-lain.
“Sinkronisasi database dan sinergi seluruh pihak memberikan dampak signifikan dalam menjaga PAD untuk mensupport APBN maupun APBD," tutupnya.(adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020