Sejumlah warga yang mengatasnamakan Gerakan Reformasi Jember (GRJ) memasang baliho berisi surat usulan Gubernur Jawa Timur yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberhentikan Bupati Jember Faida.
Baliho berukuran 6 x 4 meter tersebut bertuliskan "Terima kasih Bu Khofifah" dan "Bupati Faida layak dipecat" dipasang di depan Kantor DPRD Kabupaten Jember, Jumat.
"Pemasangan baliho tersebut merupakan produk hukum dari Pemprov Jatim terkait dengan pelanggaran sistem merit yang dilakukan Bupati Jember Faida, sehingga rakyat Jember harus tahu," kata Koordinator GRJ Kustiono Musri di Jember.
Dengan adanya surat usulan gubernur itu, lanjut dia, secara aturan perundang-undangan dari pelanggaran yang dilakukan bupati itu memang harus ada konsekuensi, sehingga Bupati Jember dinilai melakukan pelanggaran berat.
"Dalam 9 lembar surat itu berisi alasan dan usulan pemecatan Bupati Faida yang mengatasnamakan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang ditujukan kepada Mendagri Tito Karnavian tertanggal 7 Juli 2020," tuturnya.
Ia mengatakan GRJ akan mendesak DPRD Jember untuk benar-benar melakukan konfirmasi ke Kemendagri dan Gubernur Jatim perihal munculnya dan kebenaran surat tersebut.
Di akhir surat tersebut saran Gubernur Jatim tertulis "Sehubungan dengan hal tersebut layak kepada Bupati Jember (Sdr. dr. Faida, MMR) untuk dikenakan sanksi berupa pemberhentian sebagai Bupati Jember sesuai pasal 78 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah".
Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa hingga Jumat belum pernah memberikan pernyataan kepada media terkait dengan surat yang ditandatangani nya yang ditujukan kepada Mendagri tertanggal 7 Juli dengan register nomor: 739/ 9238/ 060/ 2020 yang sudah tersebar luas di media sosial tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Baliho berukuran 6 x 4 meter tersebut bertuliskan "Terima kasih Bu Khofifah" dan "Bupati Faida layak dipecat" dipasang di depan Kantor DPRD Kabupaten Jember, Jumat.
"Pemasangan baliho tersebut merupakan produk hukum dari Pemprov Jatim terkait dengan pelanggaran sistem merit yang dilakukan Bupati Jember Faida, sehingga rakyat Jember harus tahu," kata Koordinator GRJ Kustiono Musri di Jember.
Dengan adanya surat usulan gubernur itu, lanjut dia, secara aturan perundang-undangan dari pelanggaran yang dilakukan bupati itu memang harus ada konsekuensi, sehingga Bupati Jember dinilai melakukan pelanggaran berat.
"Dalam 9 lembar surat itu berisi alasan dan usulan pemecatan Bupati Faida yang mengatasnamakan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang ditujukan kepada Mendagri Tito Karnavian tertanggal 7 Juli 2020," tuturnya.
Ia mengatakan GRJ akan mendesak DPRD Jember untuk benar-benar melakukan konfirmasi ke Kemendagri dan Gubernur Jatim perihal munculnya dan kebenaran surat tersebut.
Di akhir surat tersebut saran Gubernur Jatim tertulis "Sehubungan dengan hal tersebut layak kepada Bupati Jember (Sdr. dr. Faida, MMR) untuk dikenakan sanksi berupa pemberhentian sebagai Bupati Jember sesuai pasal 78 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah".
Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa hingga Jumat belum pernah memberikan pernyataan kepada media terkait dengan surat yang ditandatangani nya yang ditujukan kepada Mendagri tertanggal 7 Juli dengan register nomor: 739/ 9238/ 060/ 2020 yang sudah tersebar luas di media sosial tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020