Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember Antokalina Sari Verdiana menyebut program registrasi ulang (GILANG) memudahkah peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN) untuk memperbarui data karena sebagian belum terisi dengan nomor induk kependudukan (NIK).

Per 1 November 2020, BPJS Kesehatan telah memberlakukan penonaktifan status peserta non-PBI khususnya dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara.

Hal itu untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK mengenai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun buku 2018 serta hasil Rapat bersama dengan Kementerian/Lembaga pada 21 September 2020.

Tersusun upaya untuk melaksanakan cleansing data (penonaktifan sementara sisa data bermasalah), sehingga pihak BPJS Kesehatan menghimbau peserta untuk segera mengikuti program GILANG. 

"Terhitung sejak 1 November 2020, sudah diberlakukan ketentuan registrasi ulang NIK yang belum tervalidasi. NIK tersebut dapat dipadankan dengan data Dispendukcapil," tuturnya.

Berdasarkan data yang dikeluarkan BPJS Kesehatan Kabupaten Jember tercatat ada 10.556 peserta di Kabupaten Jember yang nonaktif, sedangkan di Kabupaten Lumajang tercatat sebanyak 4.510 peserta yang nonaktif. 

Data tersebut terdiri dari segmen peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara seperti ASN, prajurit anggota TNI/Polri beserta pensiunannya. Perubahan status nonaktif itu berlaku untuk peserta dan anggota keluarganya.

"Penonaktifan tersebut akan aktif kembali setelah pihak yang bersangkutan melakukan update NIK mereka masing-masing, sehingga masyarakat yang ingin mengetahui kartu pesertanya masih aktif atau tidak bisa cek di mobile JKN," katanya.

Selain itu, bisa melalui aplikasi Care Center 1500 400 atau juga bisa melalui WhatsApp yang disediakan Dirjen Dukcapil, yakni di 08118005373.

"Kami segera berkoordinasi terkait dengan program itu dengan  PT Taspen, Legiun Veteran Indonesia (LVRI), dan Persatuan Purnawirawan dan Wakawuri TNI dan POLRI (Pepabri)," ujarnya.

Sementara Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Jember Anung Budiranto mengatakan bahwa pada proses registrasi ulang itu, peserta menyampaikan pembaruan NIK Dukcapil melalui kanal layanan tatap muka dan tanpa tatap muka.

"Pelayanan tatap muka bisa dilakukan di kantor cabang terdekat. Jika secara kebetulan peserta baru mengetahui status pesertanya nonaktif saat melakukan pelayanan kesehatan, pelayanan tetap diberikan oleh faskes sesuai ketentuan," katanya.

Menurutnya, petugas faskes akan menghubungi petugas BPJS untuk selanjutnya dilakukan pengecekan status dan pembaruan NIK,  sehingga peserta tidak perlu khawatir jika tidak terlayani karena sifat penonaktifan itu sementara.

"Meski sudah nonaktif, itu sifatnya sementara dan mereka tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan," ujarnya.

Ia menjelaskan pelayanan diberikan kepada peserta secara paralel dengan melakukan registrasi ulang lebih dulu dan mereka hanya perlu mengirimkan foto KTP/KK mereka masing-masing, nanti pihak BPJS Kesehatan yang memproses supaya kartunya aktif lagi.


Sebagian peserta telah memanfaatkan program GILANG ini, salah satunya Sunarti (52) pensiunan ASN asal Jember karena saat hendak melakukan pemeriksaan ke faskes terdekat dan mendapat info jika status kartu pesertanya non-aktif.

"Alhamdulillah sudah dilakukan perbaruan data NIK. Penting sekali untuk melakukan registrasi ulang, identitas penduduk itu kan tunggal. Itu hal yang baik untuk mengurangi resiko disalahgunakan pihak lain," katanya.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020