Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyalurkan bantuan stimulus pariwisata dalam bentuk dana hibah sebesar Rp10 miliar bagi pelaku usaha pariwisata di Banyuwangi dan diharapkan dapat membantu industri pariwisata bertahan di tengah pandemi.
"Banyuwangi merupakan salah satu daerah di Indonesia yang mendapat dana hibah, besarnya Rp10 miliar. Kami berharap dengan dana ini dapat memulihkan sektor pariwisata yang nanti dampaknya juga peningkatan ekonomi daerah," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banyuwangi M Yanuarto Bramuda di Banyuwangi, Selasa.
Baca juga: Libur panjang, tujuan wisata Banyuwangi didominasi pengunjung luar daerah
Ia mengatakan tujuan utama dari hibah pariwisata dari pemerintah pusat tidak lain membantu daerah serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial serta pemulihan penurunan pendapatan asli daerah akibat pandemi COVID-19.
Bramuda menjelaskan, wilayah penerima stimulus dana hibah harus setidaknya memiliki 15 persen porsi pendapatan asli daerah (PAD) 2019 dari penerimaan Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR).
Baca juga: Kementerian Perhubungan sediakan layanan angkutan gratis ke tempat wisata Banyuwangi
Selain pajak, lanjut dia, kriteria yang digunakan adalah daerah yang masuk sepuluh destinasi super prioritas, memiliki destinasi branding dan masuk daftar seratus acara tahunan pariwisata.
"Berdasar ketentuan dari pusat, dana hibah yang diberikan kepada daerah dibagi dengan imbangan 70 persen dialokasikan untuk bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran, 30 persen untuk pemkab digunakan penanganan dampak ekonomi dan sosial dari pandemi COVID-19, terutama pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif," paparnya.
Baca juga: Bupati Anas paparkan pengembangan pariwisata Banyuwangi kepada pelaku wisata eks-Keresidenan Besuki
Menurut Bramuda, anggaran itu akan diberikan kepada hotel dan restoran dan destinasi wisata dan desa wisata dalam bentuk dukungan kebersihan, kesehatan, keamanan dan lingkungan (cleanliness, health, safety and environment/CHSE), infrastruktur dan pengembangan SDM.
"Untuk hotel, stimulus berupa subsidi harga kamar, namun tidak semua hotel dan restoran yang mendapatkan stimulus. Yang mendapat prioritas adalah mereka yang taat membayar pajak pada tahun 2019. Indikator taat pajak ini merupakan cara yang efisien dan tepat sasaran, dengan begitu pengusaha taat pajak dapat menerima stimulus di tengah tekanan pandemi," katanya.
Ia menyebutkan, ada 72 hotel dan 584 restoran yang mendapat stimulus, dan angka yang didapatkan setiap hotel variatif, tergantung pajak yang mereka setorkan. Mekanismenya, lanjut dia, wisatawan yang datang bisa mendapatkan diskon harga kamar.
"Semoga dengan stimulus dari pemerintah pusat, banyak wisatawan mengunjungi Banywuangi. Banyuwangi pun telah menerapkan protokol kesehatan COVID-19 di sektor pariwisata," tuturnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Banyuwangi merupakan salah satu daerah di Indonesia yang mendapat dana hibah, besarnya Rp10 miliar. Kami berharap dengan dana ini dapat memulihkan sektor pariwisata yang nanti dampaknya juga peningkatan ekonomi daerah," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banyuwangi M Yanuarto Bramuda di Banyuwangi, Selasa.
Baca juga: Libur panjang, tujuan wisata Banyuwangi didominasi pengunjung luar daerah
Ia mengatakan tujuan utama dari hibah pariwisata dari pemerintah pusat tidak lain membantu daerah serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial serta pemulihan penurunan pendapatan asli daerah akibat pandemi COVID-19.
Bramuda menjelaskan, wilayah penerima stimulus dana hibah harus setidaknya memiliki 15 persen porsi pendapatan asli daerah (PAD) 2019 dari penerimaan Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR).
Baca juga: Kementerian Perhubungan sediakan layanan angkutan gratis ke tempat wisata Banyuwangi
Selain pajak, lanjut dia, kriteria yang digunakan adalah daerah yang masuk sepuluh destinasi super prioritas, memiliki destinasi branding dan masuk daftar seratus acara tahunan pariwisata.
"Berdasar ketentuan dari pusat, dana hibah yang diberikan kepada daerah dibagi dengan imbangan 70 persen dialokasikan untuk bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran, 30 persen untuk pemkab digunakan penanganan dampak ekonomi dan sosial dari pandemi COVID-19, terutama pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif," paparnya.
Baca juga: Bupati Anas paparkan pengembangan pariwisata Banyuwangi kepada pelaku wisata eks-Keresidenan Besuki
Menurut Bramuda, anggaran itu akan diberikan kepada hotel dan restoran dan destinasi wisata dan desa wisata dalam bentuk dukungan kebersihan, kesehatan, keamanan dan lingkungan (cleanliness, health, safety and environment/CHSE), infrastruktur dan pengembangan SDM.
"Untuk hotel, stimulus berupa subsidi harga kamar, namun tidak semua hotel dan restoran yang mendapatkan stimulus. Yang mendapat prioritas adalah mereka yang taat membayar pajak pada tahun 2019. Indikator taat pajak ini merupakan cara yang efisien dan tepat sasaran, dengan begitu pengusaha taat pajak dapat menerima stimulus di tengah tekanan pandemi," katanya.
Ia menyebutkan, ada 72 hotel dan 584 restoran yang mendapat stimulus, dan angka yang didapatkan setiap hotel variatif, tergantung pajak yang mereka setorkan. Mekanismenya, lanjut dia, wisatawan yang datang bisa mendapatkan diskon harga kamar.
"Semoga dengan stimulus dari pemerintah pusat, banyak wisatawan mengunjungi Banywuangi. Banyuwangi pun telah menerapkan protokol kesehatan COVID-19 di sektor pariwisata," tuturnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020