Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mengikuti ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengenai Upah Minum Kabupaten (UMK) Tahun 2021 dengan tidak mengusulkan kenaikan.

"UMK Pamekasan Tahun 2021 sama dengan UMK yang berlaku tahun ini, karena kami mengikuti ketentuan pusat," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pamekasan Supriyono kepada ANTARA di Pamekasan, Senin.

Baca juga: UMP naik Rp100 ribu, Kadin Jatim minta kabupaten/kota tidak naikkan UMK 2021

Menurut Supri, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan ketentuan upah minimum untuk tahun 2021 yang tidak mengalami kenaikan.

Ketentuan ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia.

"Tentunya, termasuk Kabupaten Pamekasan. Oleh karenanya, kami tidak mengusulkan adanya perubahan upah minumum, karena dalam SE tersebut besarannya sudah ditentukan, yakni sama dengan upah minimum yang berlaku tahun ini," kata Supri, menjelaskan.

Baca juga: UMP Jatim 2021 naik sebesar 5,65 persen

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pamekasan tahun 2020 sebesar Rp1.913.321,73, sama dengan UMK Kabupaten Sampang, Madura.

"Maka berdasarkan ketentuan Kemenaker RI, besaran UMK Pamekasan 2021 sama dengan UMK 2020 ini," katanya, menjelaskan.

Dengan demikian, Gubernur Jatim nantinya tinggal menetapkan besaran UMK 2021 Kabupaten Pamekasan sesuai dengan data UMK 2020.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020