Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengingatkan netralitas pegawai negeri pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang digelar 9 Desember 2020.
"Kalau ada dugaan pelanggaran, KASN sudah bekerja sama dengan Bawaslu pusat untuk menindaklanjutinya," ujar Anggota KASN Rudiarto Sumarwono saat ditemui di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim di Surabaya, Senin.
Selain itu, KASN bersama Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, dan Bawaslu telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.
"Semisal ada dugaan pelanggaran netralitas ASN di daerah maka dilaporkan ke Bawaslu kabupaten/kota. Dari situ akan dikumpulkan data-data awal dan dikirim ke KASN, lalu dikaji kembali," ucapnya.
Jika terbukti ada pelanggaran, kata dia, KASN melakukan klarifikasi kepada pengadu dan PPK sebelum akhirnya menjatuhkan rekomendasi.
Ia menegaskan, netralitas ASN tidak hanya seputar Pemilu, tapi berkaitan dengan pemberian pelayanan publik, penyusunan program kebijakan, hingga dalam sistem manajemen.
Dari SKB lima lembaga tersebut, KASN juga menerbitkan tindak lanjutnya kepada seluruh instansi pemerintah, termasuk kepala daerah dan lembaga kementerian tentang langkah-langkah pencegahan dan penegakan pengawasan netralitas ASN.
"Sesuai tindak lanjut SKB itu jika ada pasangan (suami atau istri) ASN maju dalam Pilkada maka wajib cuti di luar tanggungan negara. Hal itu untuk menjaga netralitas ASN," ucapnya.
Kewajiban cuti tersebut, lanjut dia, harus dilakukan, sebab jika tidak maka ASN yang bersangkutan bisa terkena teguran.
Sementara itu, Kepala BKD Jatim Nurkholis mengatakan cuti di luar tanggungan negara tidak hanya berkaitan dengan Pilkada, tapi berhak mengajukan karena alasan sakit, belajar, mengikuti tugas suami dan sebagainya.
"Cuti di luar tanggungan itu tidak dapat hak apa-apa. Paling cepat setahun dan maksimal tiga tahun. Di Jatim ada yang mengajukan cuti di luar tanggungan negara, tapi tidak terkait Pilkada," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Kalau ada dugaan pelanggaran, KASN sudah bekerja sama dengan Bawaslu pusat untuk menindaklanjutinya," ujar Anggota KASN Rudiarto Sumarwono saat ditemui di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim di Surabaya, Senin.
Selain itu, KASN bersama Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, dan Bawaslu telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.
"Semisal ada dugaan pelanggaran netralitas ASN di daerah maka dilaporkan ke Bawaslu kabupaten/kota. Dari situ akan dikumpulkan data-data awal dan dikirim ke KASN, lalu dikaji kembali," ucapnya.
Jika terbukti ada pelanggaran, kata dia, KASN melakukan klarifikasi kepada pengadu dan PPK sebelum akhirnya menjatuhkan rekomendasi.
Ia menegaskan, netralitas ASN tidak hanya seputar Pemilu, tapi berkaitan dengan pemberian pelayanan publik, penyusunan program kebijakan, hingga dalam sistem manajemen.
Dari SKB lima lembaga tersebut, KASN juga menerbitkan tindak lanjutnya kepada seluruh instansi pemerintah, termasuk kepala daerah dan lembaga kementerian tentang langkah-langkah pencegahan dan penegakan pengawasan netralitas ASN.
"Sesuai tindak lanjut SKB itu jika ada pasangan (suami atau istri) ASN maju dalam Pilkada maka wajib cuti di luar tanggungan negara. Hal itu untuk menjaga netralitas ASN," ucapnya.
Kewajiban cuti tersebut, lanjut dia, harus dilakukan, sebab jika tidak maka ASN yang bersangkutan bisa terkena teguran.
Sementara itu, Kepala BKD Jatim Nurkholis mengatakan cuti di luar tanggungan negara tidak hanya berkaitan dengan Pilkada, tapi berhak mengajukan karena alasan sakit, belajar, mengikuti tugas suami dan sebagainya.
"Cuti di luar tanggungan itu tidak dapat hak apa-apa. Paling cepat setahun dan maksimal tiga tahun. Di Jatim ada yang mengajukan cuti di luar tanggungan negara, tapi tidak terkait Pilkada," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020