Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya memusnahkan barang bukti tindak kejahatan narkotika, psikotropika, obat terlarang (narkoba), dan yang terbanyak adalah jenis sabu-sabu seberat 79,225 kilogram pasokan dari negara tetangga Malaysia.

Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Johnny Eddison Isir menyebut barang bukti tersebut diperoleh dari tangkapan kasus narkoba terhitung sejak bulan Juni hingga pertengahan Oktober 2020.
 
Video oleh Hanif Nashrullah

"Dari bulan Juni hingga Oktober 2020, kami menangkap sebanyak 194 pelaku penyalahgunaan narkoba," katanya saat konferensi pers di Surabaya, Senin. 

Dari 194 pelaku penyalahgunaan narkoba yang semuanya telah ditetapkan tersangka tersebut, sebagian besar berkas perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan, serta menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain mengamankan barang bukti sebanyak 79,225 kilogram sabu-sabu, polisi juga menyita 37,71 gram ganja, 16.936.000 butir pil ekstasi, 17.758 butir pil “Happy Five” dan 164.947 butir pil koplo atau obat keras. 

Seluruh barang bukti tersebut tadi pagi dimusnahkan menggunakan mesin pembakar "incinerator", dengan turut disaksikan oleh tokoh masyarakat, aktivis dari berbagai organisasi massa (ormas), serta pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Surabaya.

"Kami tentu tidak bisa bekerja sendiri memberantas peredaran narkoba. Untuk itu kami mengajak peran serta masyarakat membantu kepolisian memerangi narkoba," ujar Kombes Pol Johnny.  

Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Heru Dwi Purnomo menandaskan, khususnya barang bukti narkoba sabu-sabu yang hari dimusnahkan, seluruhnya berasal dari Malaysia Barat dan Timur.

"Narkoba sabu-sabu ini masuk ke Indonesia dibawa oleh kurir melalui kapal laut dari wilayah Sumatra. Selanjutnya sampai ke Surabaya melalui jalur darat menggunakan bus atau kereta api," ucapnya. (*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020