Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel), Muhammad Arif, mengapresiasi kerja Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate dan jajaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang telah menyelesaikan pembahasan UU Cipta Kerja khususnya sektor Pos dan Telekomunikasi bersama dengan anggota DPR RI.
Menurut Arif, dalam keterangan persnya di Surabaya, Senin mengatakan, UU Cipta Kerja sektor Pos dan Telekomunikasi dapat memberikan angin segar bagi sektor telekomunikasi di Indonesia.
"Kami mengapresiasi jerih payah yang telah dilakukan oleh Menkominfo, Johnny Gerard Plate dan seluruh jajaran Kemenkominfo yang telah berusaha dengan baik untuk membuat regulasi sehingga memberikan angin segar bagi industri telekomunikasi nasional. Saya optimistis dengan UU Cipta Kerja ini industri TIK di Indonesia dapat lebih maju lagi," katanya.
Arif berharap aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja dapat segera dibuat, sehingga nantinya pelaksanaan yang ditujukan untuk meningkatkan penetrasi jaringan telekomunikasi dan perekonomian nasional khususnya di bidang TIK serta menciptakan lapangan pekerjaan baru dapat segera terwujud.
"Harapan ini bukan muluk-muluk. Ini disebabkan banyak pelaku usaha jaringan telekomunikasi yang ada di Indonesia kesulitan menggelar jaringan telekomunikasi khususnya di daerah. Di dalam UU Cipta Kerja disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi dan/atau kemudahan kepada penyelenggara telekomunikasi untuk melakukan pembangunan infrastruktur telekomunikasi secara transparan, akuntabel, dan efisien," katanya.
Apjatel, kata Arif, siap mendukung mewujudkan upaya pemerintah pusat di dalam UU Cipta Kerja, sebab seperti diketahui ada beberapa pemerintah daerah mengeluarkan aturan yang tak mendukung program pemerintah pusat.
"Contohnya adalah Pemkot Surabaya. Ketika Pemerintahan Presiden Jokowi ingin segera mewujudkan pemerataan broadband dan memangkas segala bentuk perizinan dan pungutan, justru Pemkot Surabaya bertindak sebaliknya," katanya.
Arif mengakui, bahwa Pemkot Surabaya membuat aturan yang mempersulit perusahaan telekomunikasi untuk menggelar jaringan dan membebankan biaya yang tinggi kepada penyelenggara jaringan utilitas sehingga berpotensi memberikan beban tambahan bagi masyarakat.
Ia berharap, dengan adanya UU Cipta Kerja dapat memangkas upaya untuk mempersulit perusahaan telekomunikasi dalam mengelola jaringan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Menurut Arif, dalam keterangan persnya di Surabaya, Senin mengatakan, UU Cipta Kerja sektor Pos dan Telekomunikasi dapat memberikan angin segar bagi sektor telekomunikasi di Indonesia.
"Kami mengapresiasi jerih payah yang telah dilakukan oleh Menkominfo, Johnny Gerard Plate dan seluruh jajaran Kemenkominfo yang telah berusaha dengan baik untuk membuat regulasi sehingga memberikan angin segar bagi industri telekomunikasi nasional. Saya optimistis dengan UU Cipta Kerja ini industri TIK di Indonesia dapat lebih maju lagi," katanya.
Arif berharap aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja dapat segera dibuat, sehingga nantinya pelaksanaan yang ditujukan untuk meningkatkan penetrasi jaringan telekomunikasi dan perekonomian nasional khususnya di bidang TIK serta menciptakan lapangan pekerjaan baru dapat segera terwujud.
"Harapan ini bukan muluk-muluk. Ini disebabkan banyak pelaku usaha jaringan telekomunikasi yang ada di Indonesia kesulitan menggelar jaringan telekomunikasi khususnya di daerah. Di dalam UU Cipta Kerja disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi dan/atau kemudahan kepada penyelenggara telekomunikasi untuk melakukan pembangunan infrastruktur telekomunikasi secara transparan, akuntabel, dan efisien," katanya.
Apjatel, kata Arif, siap mendukung mewujudkan upaya pemerintah pusat di dalam UU Cipta Kerja, sebab seperti diketahui ada beberapa pemerintah daerah mengeluarkan aturan yang tak mendukung program pemerintah pusat.
"Contohnya adalah Pemkot Surabaya. Ketika Pemerintahan Presiden Jokowi ingin segera mewujudkan pemerataan broadband dan memangkas segala bentuk perizinan dan pungutan, justru Pemkot Surabaya bertindak sebaliknya," katanya.
Arif mengakui, bahwa Pemkot Surabaya membuat aturan yang mempersulit perusahaan telekomunikasi untuk menggelar jaringan dan membebankan biaya yang tinggi kepada penyelenggara jaringan utilitas sehingga berpotensi memberikan beban tambahan bagi masyarakat.
Ia berharap, dengan adanya UU Cipta Kerja dapat memangkas upaya untuk mempersulit perusahaan telekomunikasi dalam mengelola jaringan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020