Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) menyoroti iklan-iklan seperti galon sekali pakai dibuat seperti berita biasa.
"Di iklan seolah disembunyikan statusnya bahwa itu sebenarnya adalah iklan. Padahal, harus tegas disebutkan adalah iklan dan harus dibedakan dengan program acara," ujar Sekjen P3I Herry Margono dalam keterangannya yang diterima di Surabaya, Kamis.
Menurut dia, siaran iklan seperti itu tidak boleh dan melanggar etika periklanan karena iklan galon sekali pakai itu bukan hanya memberikan informasi salah kepada masyarakat, tapi juga bagaimana membangun public mind.
"Nah, itu yang bahaya. Iklan itu telah membangun imej negatif di masyarakat khususnya terhadap konsumen pengguna galon isi ulang berbahan PC yang disebutkan memiliki Zat Biosphenol-A atau BPA yang berbahaya bagi kesehatan dan pemicu gangguan hormon dan kanker. Itu kan telah membangun persepsi dari fakta-fakta salah dan akan sangat berbahaya," ucap-nya.
Baca juga: Aspadin sesalkan berita bohong air minum kemasan galon isi ulang lebih berbahaya
Herry juga mengakui bahwa dalam pembahasannya dengan tim ahli Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), bahwa iklan galon sekali pakai itu melanggar etika periklanan produk pangan.
Koordinator Pengendalian Konten Internet Kemenkominfo, Anthonius Malau, mengatakan Kemenkominfo siap bertindak sebagai eksekutor terhadap permintaan BPOM untuk melakukan pemblokiran terhadap konten-konten yang dinilai telah melanggar Peraturan Perundang-undangan.
"Berdasarkan statistik yang kami miliki, khusus untuk produk iklan obat atau bahan pangan, dari tahun 2018 hingga saat ini ada sebanyak 916 kasus yang kami tangani karena melanggar peraturan perundang-undangan," tutur-nya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan, Rachmat Hidayat menyampaikan industri AMDK adalah industri yang tidak main-main yang mewajibkan anggotanya untuk memiliki SNI.
"SNI wajib, itu tidak opsional. Setiap orang yang mau jual AMDK wajib memenuhi SNI. Kalau tidak maka konsekuensi-nya ada ancaman hukuman penjara 5 tahun," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Di iklan seolah disembunyikan statusnya bahwa itu sebenarnya adalah iklan. Padahal, harus tegas disebutkan adalah iklan dan harus dibedakan dengan program acara," ujar Sekjen P3I Herry Margono dalam keterangannya yang diterima di Surabaya, Kamis.
Menurut dia, siaran iklan seperti itu tidak boleh dan melanggar etika periklanan karena iklan galon sekali pakai itu bukan hanya memberikan informasi salah kepada masyarakat, tapi juga bagaimana membangun public mind.
"Nah, itu yang bahaya. Iklan itu telah membangun imej negatif di masyarakat khususnya terhadap konsumen pengguna galon isi ulang berbahan PC yang disebutkan memiliki Zat Biosphenol-A atau BPA yang berbahaya bagi kesehatan dan pemicu gangguan hormon dan kanker. Itu kan telah membangun persepsi dari fakta-fakta salah dan akan sangat berbahaya," ucap-nya.
Baca juga: Aspadin sesalkan berita bohong air minum kemasan galon isi ulang lebih berbahaya
Herry juga mengakui bahwa dalam pembahasannya dengan tim ahli Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), bahwa iklan galon sekali pakai itu melanggar etika periklanan produk pangan.
Koordinator Pengendalian Konten Internet Kemenkominfo, Anthonius Malau, mengatakan Kemenkominfo siap bertindak sebagai eksekutor terhadap permintaan BPOM untuk melakukan pemblokiran terhadap konten-konten yang dinilai telah melanggar Peraturan Perundang-undangan.
"Berdasarkan statistik yang kami miliki, khusus untuk produk iklan obat atau bahan pangan, dari tahun 2018 hingga saat ini ada sebanyak 916 kasus yang kami tangani karena melanggar peraturan perundang-undangan," tutur-nya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan, Rachmat Hidayat menyampaikan industri AMDK adalah industri yang tidak main-main yang mewajibkan anggotanya untuk memiliki SNI.
"SNI wajib, itu tidak opsional. Setiap orang yang mau jual AMDK wajib memenuhi SNI. Kalau tidak maka konsekuensi-nya ada ancaman hukuman penjara 5 tahun," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020